JP Radar Kediri - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program quick wins bidang kesejahteraan ASN. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kenaikan gaji PNS di seluruh Indonesia.
Namun, bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, kenaikan gaji belum langsung diterapkan bulan November ini. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, besaran gaji pokok yang diterima PNS pada akhir tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, sambil menunggu keputusan teknis pelaksanaan dari Kementerian Keuangan dan KemenPANRB.
Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I dan II yang Berlaku Desember 2025
Berdasarkan data dari laman AyoBandung.com, berikut kisaran gaji pokok PNS untuk dua golongan terendah yang akan dicairkan Desember 2025:
Golongan I:
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Untuk golongan III dan IV, besaran gaji juga masih menyesuaikan dengan struktur yang diatur dalam PP 5/2024, sambil menunggu pembaruan perhitungan setelah kenaikan resmi diterapkan tahun depan.
Kenaikan Gaji Berlaku Bertahap, ASN Diminta Bersabar
Perpres 79/2025 menjadi langkah awal reformasi penggajian ASN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan proporsional sesuai kemampuan fiskal negara.
Kenaikan ini nantinya akan menyentuh seluruh ASN aktif mulai dari guru, tenaga penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Namun, belum mencakup pensiunan PNS, karena regulasi mengenai tunjangan pensiun diatur terpisah oleh PT Taspen.
Meski begitu, sinyal kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres ini menjadi angin segar bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia, yang telah menanti penyesuaian penghasilan sejak awal 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kasih Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Bocoran Persentasenya Bikin ASN Tersenyum
Menunggu Teknis Pelaksanaan dari Kemenkeu
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan kenaikan gaji ASN sesuai Perpres 79/2025. Penetapan besaran kenaikan dan mekanisme pencairan disebut masih dibahas dalam tim koordinasi fiskal nasional.
Dengan begitu, ASN diimbau untuk tidak terpengaruh isu liar yang beredar di media sosial terkait rapelan atau pencairan langsung pada Desember. Pemerintah memastikan, setiap perubahan gaji akan diumumkan resmi melalui kanal pemerintah dan peraturan turunan berikutnya.
Kabar baik bagi ASN akhirnya datang Perpres 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo. Namun, realisasi kenaikan gaji masih menunggu aturan teknis lanjutan. Untuk Desember 2025, gaji PNS golongan I hingga IV masih dibayarkan sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan resmi diperkirakan mulai berlaku pada awal tahun depan setelah seluruh mekanisme keuangan siap dijalankan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira