JP Radar Kediri - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet menanyakan apakah benar para pensiunan akan menerima kenaikan gaji atau rapelan pada November 2025, menyusul disahkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kabar itu langsung dibantah oleh PT Taspen (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun dan asuransi hari tua ASN. Melalui akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun PNS.
Baca Juga: Sudah Siap Cek Rekening? Ternyata Begini Fakta Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS Bulan November 2025
“Saat ini tidak ada program kenaikan gaji atau rapelan pensiun. Harap hati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi Taspen,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Pernyataan itu muncul setelah banyak komentar warganet yang menanyakan kabar kenaikan pensiunan PNS di kolom komentar akun Taspen. Ada yang bahkan menyebut sudah beredar berita bahwa rapelan akan dicairkan bulan November ini.
Kenaikan Gaji ASN Aktif Tak Berlaku untuk Pensiunan
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik. Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 merupakan bagian dari program quick wins pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan itu diperuntukkan bagi ASN aktif seperti guru, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara bukan untuk pensiunan.
Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun pokok hingga saat ini. Belum ada perubahan atau regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Taspen Imbau Waspada Informasi Hoaks
Taspen juga mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada kabar atau pesan berantai yang menyebut akan ada rapelan gaji pada akhir tahun. Semua informasi resmi, kata Taspen, hanya disampaikan melalui website dan akun media sosial resmi perusahaan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS maupun rapelan yang dibayarkan pada November 2025. Pensiunan diimbau untuk tetap sabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah apabila nantinya ada penyesuaian tunjangan pensiun di masa mendatang.
Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Pensiunan PNS Pindah Kantor Bayar Taspen, Bisa Online dan Cepat Cair
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang ramai di media sosial tidak benar. PT Taspen memastikan hingga saat ini belum ada regulasi baru terkait hal tersebut. Pencairan gaji pensiunan bulan November tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira