JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar kenaikan gaji PNS ke depan.
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari program quick wins pemerintah di awal masa pemerintahan Prabowo–Gibran, yang fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan aparatur pemerintahan.
Meski belum dirinci secara resmi, estimasi gaji PNS golongan I tahun 2026 mendatang diperkirakan naik sekitar 8 persen dari nominal sebelumnya. Kabar ini disambut antusias, terutama oleh PNS golongan I yang selama ini berada di posisi terendah dalam struktur kepegawaian negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kasih Sinyal Kenaikan Gaji PNS, Bocoran Persentasenya Bikin ASN Tersenyum
Estimasi Gaji PNS Golongan I Setelah Kenaikan
Jika estimasi kenaikan 8 persen benar terjadi, maka simulasi besaran gaji PNS golongan I akan berkisar:
-
Golongan Ia: dari sekitar Rp 1,68 juta menjadi Rp 1,82 juta hingga Rp 2,72 juta per bulan.
-
Golongan Ib: diperkirakan mencapai Rp 1,98 juta hingga Rp 2,88 juta per bulan.
Perhitungan ini belum termasuk tunjangan keluarga, jabatan, maupun kinerja yang biasanya turut menambah total penghasilan ASN.
Masih Menunggu Aturan Teknis
Meski Perpres sudah diteken, pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai waktu pelaksanaan dan detail persentase kenaikan untuk masing-masing golongan.
Kementerian Keuangan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait simulasi anggaran dan besaran pasti kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Gaji PNS November 2025 Belum Naik? Ini Daftar Gapok Terbaru Berdasarkan PP 5/2024
Dengan demikian, kenaikan gaji tahun 2026 ini masih bersifat proyeksi sembari menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun begitu, kabar ini menjadi sinyal kuat bahwa tahun depan gaji PNS bakal kembali naik.
Dorongan untuk Kinerja ASN
Langkah Presiden Prabowo menandatangani Perpres ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat motivasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan peningkatan kesejahteraan, ASN diharapkan mampu bekerja lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Dengan ditekennya Perpres 79/2025, pemerintah memberi sinyal kuat soal perbaikan penghasilan bagi ASN di seluruh Indonesia.
Jika terealisasi, kenaikan gaji sekitar 8 persen untuk golongan I menjadi angin segar bagi para abdi negara yang selama ini menjadi garda terdepan di pelayanan publik.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Berlaku, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Golongan III Cair November!
Para PNS kini tinggal menanti kepastian waktu pelaksanaan dan detail kenaikan resmi yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira