JP Radar Kediri - Kabar kenaikan hingga rapel gaji pensiunan PNS 2025 membuat geger di kalangan masyarakat. Namun lagi-lagi, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan informasi dari laman resmi PT Taspen atau pemerintah.
Terkait kabar ini, pemerintah kembali memberikan klarifikasi kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia.
Memang, sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun faktanya, , struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu.
Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Kabar rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang pensiun disebut-sebut akan cair pertengahan November 2025 menemukan titik kejelasan.
Klarifikasi Menkeu Purbaya Gaji Pensiunan PNS 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi atau edaran resmi yang menentukan besaran kenaikan maupun waktu pencairan rapelan tersebut.
Kabar mengenai pencairan rapelan dan kenaikan gaji pensiunan PNS ini mulai ramai diperbincangkan setelah popularnya pengesahan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif beberapa waktu lalu.
Publik menafsirkan bahwa kenaikan ASN aktif harus diiringi oleh peningkatan bagi para pensiunan, sehingga muncul harapan besar di kalangan pensiunan.
Klarifikasi pemerintah itu diperkuat oleh PT Taspen (Persero) lembaga pengelola dana pensiun ASN.
Pihaknya menyebutkan bahwa hingga kini belum ada surat edaran dari pemerintah yang menginstruksikan pencairan rapelan atau penyesuaian gaji pensiun.
Artinya, dari sisi regulasi dan anggaran masih dalam tahap pengkajian.
Mereka memang berharap agar setelah ASN aktif mendapatkan tambahan gaji penghasilan, pensiunan pun mendapatkan hak yang setara.
Namun dengan keterbatasan fiskal negara dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas belanja negara, pemerintah memilih untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
Purbaya menyampaikan bahwa proses penyesuaian gaji pokok pensiunan mengandung unsur fiskal yang berat dan harus diperhitungkan dengan cermat.
“Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” katanya.
Sementara itu, untuk saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.
“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.
Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.
Editor : Shinta Nurma Ababil