JP Radar Kediri - Hingga kini kabar simpang siur bermunculan soale pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lanjutan usai disalurkan periode Juni-Juli 2025.
Bantuan Rp600 ribu nampaknya masih di idam-idamkan oleh para pekerja dan buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi memberikan penjelasannya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemnaker, program BSU 2025 telah selesai disalurkan.
Para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria, sesuai Kemnaker maupun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sudah mendapatkan Rp600 ribu di rekening periode Juni-Juli.
Penyaluran dilakukan dalam beberapa gelombang (batch) dan berakhir pada Agustus 2025.
Bantuan sebesar Rp600 ribu yang merupakan akumulasi dua bulan ini telah diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kemnaker menyediakan dua situs resmi yang bisa diakses, yaitu bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU.
Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan mudah percaya kalau ada yang meminta data pribadi di luar situs resmi. Kami selalu update informasi terbaru mengenai pencairan BSU melalui kanal resmi pemerintah,” tutup Yarsi Erly.
Klarifikasi Kemnaker BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dengan tegas membantah isu pencairan BSU pada Oktober atau November 2025 bahkan 2026.
Pihaknya menegaskan bahwa hingga awal November ini, tidak ada kebijakan atau arahan untuk penyaluran BSU tahap II dari Presiden Prabowo.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar," jelas Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan ini, dapat dipastikan bahwa Isu pencairan BSU Oktober-November 2025 adalah Hoaks.
Informasi penundaan pencairan hingga 2026 juga belum dapat dipastikan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari kanal komunikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari misinformation.
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Shinta Nurma Ababil