JP Radar Kediri - Kabar pencairan kembali BSU di 2025 ini menumbuhkan harapan bagi jutaan pekerja hingga gunu honorer yang bergaji rendah. Atas isu yang beredar itu, pihak Kemenaker dan BPJS buka suara.
Sebelumnya ternyata, sinyal positif perihal pencairan BSU 2025 ini sempat muncul dari Kementerian Keuangan.
Riznaldi Akbar selaku Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu menyebut jika BSU terbukti efektif sehingga peluang berlanjut di kuartal III dan IV 2025 tetap terbuka.
Namun informasi lebih lanjut terkait pencairannya kembali belum diinformasikan.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kabar pencairan BSU tahap 3 pada Oktober 2025 adalah tidaklah benar.
Hal senada juga ditegaskan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut narasi pencairan BSU tahap ketiga hanyalah hoaks.
“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah,” tutur Indah.
Kementerian Ketenagakerjaan secara langsung menegaskan program BSU 2025 telah diluncurkan dan selesai disalurkan tahun ini pada periode Juni-Juli.
Program BSU merupakan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan laman resmi Kemnaker, pencairan BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi syarat.
Penerima bantuan mendapatkan Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengonfirmasi pencairan BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch 4 pada Agustus 2025.
Yassierli juga mengatakan mengatakan hingga awal November 2025, pemerintah belum menetapkan BSU tahap II.
Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau keputusan baru terkait pencairan tambahan di bulan berikutnya.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar," jelas Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 adalah tidak benar. Program BSU 2025 telah berakhir pada Agustus lalu.
BSU Diundur di 2026?
Menaker Yassierli menyebut hingga awal saat ini, pemerintah belum menetapkan BSU tahap II.
Pihaknya menegaskan belum ada pembahasan atau keputusan baru terkait pencairan tambahan di bulan berikutnya.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar," jelas Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 belum dapat dipastikan. Program BSU 2025 telah berakhir pada Agustus lalu.
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil