Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

KPK Tahan Lima Kontraktor dalam Kasus Suap Bupati Situbondo: Uang Ijon 10 Persen untuk Menang Tender

Jauhar Yohanis • Senin, 10 November 2025 | 23:00 WIB

Lima tersangka korupsi PEN Situbondo
Lima tersangka korupsi PEN Situbondo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS). Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka baru dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang menjerat KS dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

“Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka baru sebagai pihak pemberi suap dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 4 November 2024,” ujar Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kelima tersangka tersebut adalah ROS (Direktur CV Ronggo), AAR (Direktur CV Karunia), TG (Pemilik CV Citra Bangun Persada), MAS (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan AFB (Direktur PT Baja Karya Nusantara). Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih hingga 23 November 2025.

Modus Uang Ijon 10 Persen

Menurut KPK, praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo mengelola dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek infrastruktur. Alih-alih digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah, dana tersebut justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh pejabat daerah.

Karna Suswandi, selaku bupati saat itu, bersama EPJ diduga mengatur pemenangan proyek di Dinas PUPP. Setiap calon kontraktor yang ingin memenangkan tender diwajibkan memberikan “uang ijon” sebesar 10 persen dari nilai kontrak, bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.

Tak berhenti di situ, EPJ juga meminta komitmen fee 7,5 persen untuk pengkondisian proyek, sehingga total suap yang diterima dari para kontraktor mencapai 17,5 persen dari nilai proyek.

Total Suap Capai Rp4,21 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, KS dan EPJ menerima total suap sebesar Rp4,21 miliar dari lima kontraktor yang kini menjadi tersangka. Rinciannya antara lain Rp780,9 juta dari ROS, Rp1,33 miliar dari AAR, serta ratusan juta rupiah dari tiga tersangka lainnya.

Dana tersebut merupakan imbalan atas pemenangan paket pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. “Ironisnya, dana yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar pejabat KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Editor : Jauhar Yohanis
#bupati #kpk #pen #korupsi #situbondo