JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah akhirnya memberikan perlakuan setara dengan ASN penuh waktu, termasuk hak atas tunjangan lengkap mulai November 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu kini berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sama seperti ASN penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat 4 Tunjangan, Besarannya Disesuaikan Jam Kerja!
Sebelumnya, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji proporsional sesuai jam kerja. Namun, dengan aturan baru ini, kesejahteraan mereka dipastikan meningkat signifikan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aparatur negara, baik ASN maupun PPPK, mendapatkan hak yang layak dan setara berdasarkan kontribusinya,” ujar perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, sistem pembayaran PPPK paruh waktu juga akan disesuaikan agar lebih transparan dan cepat. PT Taspen serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menyalurkan gaji dan tunjangan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai setiap bulan.
Baca Juga: Prof. Nunuk Beberkan Aturan Baru Redistribusi Guru PNS dan PPPK: Tak Hanya untuk Sekolah Negeri!
Adapun jenis tunjangan yang kini akan diterima PPPK paruh waktu antara lain:
- Tunjangan keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
- Tunjangan pangan, setara dengan 10 kilogram beras per orang.
- Tunjangan jabatan, untuk PPPK yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak PPPK, terutama guru dan tenaga teknis yang selama ini bekerja dengan jam kerja terbatas namun tanggung jawab besar.
Pemerintah menegaskan, langkah ini adalah bagian dari transformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional untuk memastikan tidak ada kesenjangan kesejahteraan antara pegawai penuh dan paruh waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Telat Terima SK, Begini Cara Hitung Pembayaran Proporsionalnya
Dengan demikian, mulai November 2025, PPPK paruh waktu bisa bernapas lega. Tak hanya gaji yang naik, tapi juga berbagai tunjangan yang selama ini dinanti akhirnya resmi mereka nikmati.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira