Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Akhirnya Cair! Janda dan Duda Pensiunan PNS Dapat Gaji Bulanan November 2025, Nominalnya Bikin Lega

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 November 2025 | 14:58 WIB
Kabar gembira datang bagi para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 November 2025.
Kabar gembira datang bagi para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 November 2025.

JP Radar Kediri - Kabar baik datang untuk para janda dan duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan bahwa mulai November 2025, pembayaran pensiun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen, tanpa potongan apa pun.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan hasil perubahan ke-19 dari regulasi lama tentang pensiun aparatur sipil negara. Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya penyesuaian gaji pokok pensiun yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tetap Cair Awal Bulan, Cek Nominal Terbarunya Berdasarkan PP 8/2024

Melalui ketentuan ini, pemerintah menetapkan ulang besaran gaji pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir para penerima hak pensiun. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Baca Juga: Gaji PNS November 2025 Belum Naik? Ini Daftar Gapok Terbaru Berdasarkan PP 5/2024

Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana pensiun ini akan dilakukan serentak secara nasional, sehingga seluruh penerima, baik pensiunan langsung maupun ahli waris (janda dan duda), bisa menikmati haknya tanpa harus mengurus administrasi tambahan.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Berlaku, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Golongan III Cair November!

Langkah ini disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para PNS semasa aktif, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan di masa pensiun.

Dengan skema baru ini, para pensiunan dan ahli waris dapat bernapas lega. Dana pensiun mereka kini lebih aman, lancar, dan transparan berkat sistem pembayaran otomatis dari Taspen.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan 2025 #Nominal gaji pensiunan PNS terbaru