Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Resmi Berlaku, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Golongan III Cair November!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 10 November 2025 | 05:06 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIa hingga IIId. Pemerintah resmi mencairkan rapelan kenaikan gaji mereka pada bulan November 2025. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak Oktober 2025.

Dengan diberlakukannya Perpres 79/2025, para PNS akan menerima pembayaran gaji pokok baru sekaligus rapelan selama dua bulan sebelumnya. Artinya, gaji bulan November tidak hanya mencakup pembayaran rutin, tetapi juga selisih kenaikan gaji untuk Oktober dan November. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan PNS yang menunggu penyesuaian penghasilan mereka.

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres 79/2025, Gaji PNS Golongan 3A Naik, Simak Rinciannya!

Untuk golongan III, kenaikan gaji pokok diperkirakan mencapai sekitar 10 persen. Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan IIIa yang sebelumnya berkisar Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 kini meningkat menjadi Rp 3.064.270 hingga Rp 5.032.720, belum termasuk tunjangan yang melekat. Artinya, total penghasilan PNS golongan III pada bulan November bisa jauh lebih “gemuk” dari biasanya, tergantung tunjangan yang diterima setiap individu.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN yang selama ini mengabdi untuk negara. “Kenaikan gaji ini juga bagian dari upaya memastikan kesejahteraan PNS tetap terjaga di tengah inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2025, Ini Golongan yang Bisa Dapat Tambahan Besar!

Meski kenaikan berlaku untuk gaji pokok, tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan kinerja, tetap mengikuti aturan masing-masing instansi. Sehingga, total penghasilan setiap PNS bisa berbeda-beda, tergantung posisi, golongan, dan wilayah penempatan.

Selain itu, rapelan ini dipandang penting karena memberikan tambahan daya beli bagi PNS, terutama menjelang akhir tahun. Banyak PNS yang menggunakan momentum ini untuk menyiapkan kebutuhan keluarga, membayar cicilan, atau menabung sebagai persiapan awal tahun depan.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji ASN, Menkeu Beri Kode Keras Gaji PNS 2026 Juga Naik

Dengan pencairan rapelan ini, para PNS golongan III bisa tersenyum lega. Tidak hanya gaji pokok meningkat, tetapi pembayaran rapelan sekaligus menjadi bonus tambahan yang cukup signifikan. Langkah pemerintah ini diharapkan juga memicu motivasi dan semangat kerja ASN tetap tinggi, demi pelayanan publik yang lebih baik.

Perpres 79/2025 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan para abdi negara, sambil tetap menjaga stabilitas keuangan negara. Bagi para PNS, terutama golongan III, bulan November 2025 akan terasa lebih istimewa dengan penghasilan yang lebih “berisi”.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS naik 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #gaji PNS 2025 #Rapel gaji PNS November 2025