JP Radar Kediri - Demi kepancaran pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), meninta pekerja untuk melakukn verifikasi data.
Pemerintah berupaya terus menyalurkan BSU untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, NIK yang terverifikasi tetapi belum memenuhi syarat bukan merupakan masalah besar.
Melalui laman dan akun media sosial resminya, Kemnaker menegaskan bahwa proses penyaluran BSU hanya dilakukan melalui sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan lewat tautan pendaftaran yang tersebar di internet.
Pernyataan Kemnaker ini menindaklanjuti banyaknya tautan hoaks yang beredar di masyarakat soale pencairan BSU.
Sebelumnya, bantuan BSU sebesar Rp600.000 sudah diberikan kepada pekerja dengan skema pencairan dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Pemerintah menegaskan, Program BSU tahun 2025 ini sejatinya ditujukan bagi 15 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Menaker Yassierli juga memberi penjelasan mengenai status pencairan BSU 2025 kembali.
“Sejauh ini belum ada arahan atau kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap II,” ungkapnya di Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa BSU tambahan belum akan dicairkan dalam waktu dekat, meskipun sempat ramai isu pencairan lanjutan untuk periode November.
Seperti dijelaskan, tidak semua golongan bisa mendapatkannya. Pasalnya hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.
Akun Instagram @kemnaker memberikan informasi bahwa NIK yang sudah terverifikasi masih dalam tahap antrean. Sehingga masyarakat diminta tenang.
“Tenang ya, Rekaner. Jangan khawatir,” tulis imbauan dalam flyer yang diunggah akun Instagram @kemnaker itu.
Namun tak ada salahnya untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Kamu juga dapat memanfaatkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi Pospay, untuk pencairan di kantor pos.
Saluran atau Pengambilan BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 sendiri akan dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, serta PT Pos Indonesia.
Link Resmi Pengecekan Status BSU
Selain dapat melakukan pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kamu juga bisa mengecek lewat aplikasi Pospay.
Dana BSU 2025 yang disalurkan melalui kantor pos ini diperuntukkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara dan penerima yang datanya masuk dalam kategori penyaluran BSU melalui Pos.
Untuk bisa mengetahui apakah kamu penerima BSU Juli atau tidak, muncul keterangan bahwa dirimu menjadi status penerima BSU di tampilan dashboard.
Untuk itu, kamu dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Kamu juga dapat memanfaatkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau bisa melakukan pengecekan lewat aplikasi Pospay, untuk pencairan di kantor pos.
Pastikan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar, kemudian periksa informasi status penerimaan BSU pada laman tersebut.
Cara Cek Status Penerima BSU dan Notifikasinya
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Setelah masuk di halaman beranda, gulir ke bawah hingga menemukan bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai instruksi pada kotak yang tersedia.
- Masukkan kode keamanan
- Pastikan kode yang dimasukkan benar (termasuk huruf kapital dan angka) agar tidak gagal saat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Jika kamu tercatat sebagai penerima, maka akan muncul tulisan ini:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia,” tulis keterangan bagi penerima BSU yang sudah dapat mencairkan dana di laman tersebut.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Cek Status Pencairan BSU 2025 lewat situs Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
- Kemudian pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja/buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga uang yang masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.
Kategori Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil