Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Prof. Nunuk Beberkan Aturan Baru Redistribusi Guru PNS dan PPPK: Tak Hanya untuk Sekolah Negeri!

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 9 November 2025 | 01:36 WIB
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani memberikan fakta mengejutkan tentang rekrutmen Guru PNS.
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani memberikan fakta mengejutkan tentang rekrutmen Guru PNS.

JP Radar Kediri - Pemerataan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah kini tengah mempercepat program redistribusi guru ASN baik berstatus PNS maupun PPPK agar distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia makin merata.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, dalam sosialisasi di Makassar, awal November ini.
Menurutnya, redistribusi bukan lagi sebatas pemindahan guru antar sekolah negeri, melainkan juga bisa menyasar
sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Telat Terima SK, Begini Cara Hitung Pembayaran Proporsionalnya

“Selama ini ada sekolah negeri kelebihan guru, sementara sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan. Melalui redistribusi, kita ingin seimbangkan itu,” ujar Prof. Nunuk.

Aturannya Sudah Resmi

Kebijakan ini telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN. Di dalamnya, dijelaskan bahwa guru PNS maupun PPPK dapat ditempatkan di sekolah negeri maupun swasta dengan mekanisme dan kriteria yang jelas.

Selain itu, pelaksanaan redistribusi juga diperkuat lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 82 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.
Menariknya, redistribusi ini bakal
dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November.

Baca Juga: Heboh Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Dirapel, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Untuk sekolah swasta penerima guru ASN, juga ada syarat tertentu. Salah satunya, sekolah tersebut harus terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun agar dianggap layak menerima guru hasil redistribusi.

Disosialisasikan ke Daerah

Kemendikdasmen kini gencar melakukan sosialisasi kebijakan ini ke berbagai daerah. Mulai dari Dinas Pendidikan, BKD, hingga BPKSDM diajak duduk bersama agar memahami konsep redistribusi guru secara utuh.
Tahap sosialisasi regional sudah digelar di berbagai wilayah, termasuk
Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Kami ingin semua daerah memahami mekanismenya. Jangan sampai kebijakan bagus ini tersendat hanya karena kurang koordinasi,” tegas Nunuk.

Baca Juga: Bukan Hanya Kontrak! Begini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 & Peluang Naik Jadi Penuh Waktu

Ketimpangan Masih Jadi PR

Nunuk mengakui, secara nasional jumlah guru sebenarnya sudah mencukupi, sekitar tiga juta orang. Namun, masalahnya ada di sebaran yang tidak merata.
Ada daerah yang kelebihan guru mata pelajaran tertentu, tapi di wilayah lain malah kekurangan. Akibatnya, proses belajar di beberapa sekolah belum optimal.

Kondisi inilah yang ingin diselesaikan lewat redistribusi guru. Dengan penataan yang lebih adil, beban kerja guru bisa seimbang dan kualitas pendidikan meningkat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Harapan Besar dari Kebijakan Ini

Melalui program ini, Kemendikdasmen berharap tidak hanya pemerataan jumlah guru yang tercapai, tetapi juga peningkatan mutu pembelajaran.
Guru ASN, terutama PPPK yang baru diangkat, juga diharapkan lebih siap menerima penugasan lintas wilayah sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.

“Redistribusi ini bukan hukuman. Justru kesempatan bagi guru untuk berkontribusi di tempat yang lebih membutuhkan,” pungkas Prof. Nunuk.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#guru pppk #NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #NIP PPPK paruh waktu #Guru PPPK 2025 #redistribusi guru ASN 2025 #Skema PPPK Paruh Waktu #Redistribusi Guru ASN