JP Radar Kediri - Kabar terbaru Bantuan Subdisi Upah (BSU) 2025 akan pencairannya kembali masih menjadi harapan bagi jutaan pekerja.
Melalui laman dan akun media sosial resminya, Kemnaker menegaskan bahwa proses penyaluran BSU hanya dilakukan melalui sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan lewat tautan pendaftaran yang tersebar di internet.
Pernyataan Kemnaker ini menindaklanjuti banyaknya tautan hoaks yang beredar di masyarakat soale pencairan BSU.
Sebelumnya, bantuan BSU sebesar Rp600.000 sudah diberikan kepada pekerja dengan skema pencairan dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Pemerintah menegaskan, Program BSU tahun 2025 ini sejatinya ditujukan bagi 15 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Menaker Yassierli juga memberi penjelasan mengenai status pencairan BSU 2025 kembali.
“Sejauh ini belum ada arahan atau kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap II,” ungkapnya di Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa BSU tambahan belum akan dicairkan dalam waktu dekat, meskipun sempat ramai isu pencairan lanjutan untuk periode November.
Seperti dijelaskan, tidak semua golongan bisa mendapatkannya. Pasalnya hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Bantuan upah Rp600.000 2025 itu salah satunya dapat diterima jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) bagi karyawan penerima upah.
Baca Juga: Link Resmi Cek BSU November 2025, Tahap II Sudah Dapat Dilakukan Pegecekan Status Penerima
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kanal daring resmi.
Setelah perusahaan resmi terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan melampirkan data jumlah karyawan dan upah sesuai formulir BPJS Ketenagakerjaan.
Jutaan pekerja hingga buruh yang berpenghasilan rendah masih mengharapkan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025.
Dana bansos dengan nominal Rp600.000 itu hingga kini dikulik cara pendaftaran, cek status, hingga syarat untuk dapatkannya. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto soal lanjutan program BSU di sisa tahun ini.
“Sejauh ini belum ada kebijakan baru mengenai BSU tahap II. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada penyaluran lanjutan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sehingga kesimpulannya hingga saat ini belum ada kepastian hingga tanggal resmi penyaluran BSU November 2025 diberikan.
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Shinta Nurma Ababil