JP Radar Kediri - Sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menghadapi kendala penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi ini membuat banyak yang bertanya-tanya, apakah gaji mereka akan ditunda atau tetap dibayarkan sesuai masa kerja yang sudah dijalani.
Mengutip Tirto.id, pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu yang mengalami keterlambatan SK tetap berhak menerima gaji. Hanya saja, besaran pembayaran akan dihitung secara proporsional, menyesuaikan waktu efektif mulai bekerja atau Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Baca Juga: Heboh Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Dirapel, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Artinya, jika SK turun di awal bulan dan pegawai langsung aktif bekerja, maka gaji bulan berikutnya dibayarkan penuh. Namun bila SK baru turun di pertengahan bulan, pembayaran dilakukan berdasarkan proporsi jam kerja efektifdibanding jam kerja penuh sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Contohnya, jika total jam kerja penuh dalam SK adalah 80 jam per bulan, tetapi pegawai baru bekerja 40 jam karena keterlambatan SK, maka gaji yang diterima dihitung 40:80 dari total gaji penuh. Misalnya gaji utuh Rp2,8 juta, maka yang diterima adalah separuhnya, yakni Rp1,4 juta.
Baca Juga: Bukan Hanya Kontrak! Begini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 & Peluang Naik Jadi Penuh Waktu
Skema ini diterapkan agar pembayaran gaji lebih adil dan sesuai masa kerja aktual setiap pegawai. Meski begitu, kebijakan teknis pelaksanaan bisa berbeda di tiap instansi, tergantung aturan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar proses administrasi pengangkatan PPPK dapat dipercepat. Penundaan penerbitan SK dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak pegawai dan bisa menimbulkan ketimpangan dalam penggajian antarwilayah. Karena itu, instansi di daerah diminta lebih proaktif dalam mengajukan dokumen ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, sejumlah pegawai PPPK paruh waktu mengaku berharap kejelasan waktu penerbitan SK mereka. Beberapa di antaranya telah mengabdi sejak berbulan-bulan lalu, namun belum juga menerima gaji pertama. Mereka berharap mekanisme proporsional ini bisa segera diterapkan agar hak yang tertunda dapat segera diterima tanpa menunggu lebih lama lagi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira