Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tahun 2027, Uang 1.000 Rupiah Akan Menjadi Rp 1. Begini Penjelasannya

Jauhar Yohanis • Sabtu, 8 November 2025 | 13:31 WIB

Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50

JP Radar Kediri-Pemerintah mulai mempersiapkan langkah konkret menuju redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Targetnya, rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah itu rampung pada tahun 2027.

Seperti ditulis di jdih.kemenku.go.id, rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan RUU redenominasi.

Selain RUU tentang perubahan harga rupiah, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai. Dari keempatnya, RUU redenominasi disebut sebagai proyek lanjutan yang ditargetkan selesai dua tahun mendatang.

Kebijakan redenominasi rupiah ini memiliki urgensi strategis bagi perekonomian nasional. Dalam dokumen rencana strategis tersebut,

Kemenkeu menyebutkan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi, menjaga kesinambungan pertumbuhan, serta memperkuat daya saing nasional.

Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata internasional.

Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Dalam proses ini, tidak ada perubahan terhadap daya beli maupun nilai barang dan jasa.

Nilai uang hanya disederhanakan dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi sehari-hari.

Sebagai ilustrasi, jika sebelum redenominasi harga suatu barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1. Nilainya tetap sama, hanya tampilan nominalnya yang lebih ringkas.

Kebijakan ini pernah diwacanakan sejak satu dekade lalu namun belum terealisasi karena berbagai pertimbangan ekonomi. Kini, dengan perekonomian yang relatif stabil dan daya beli masyarakat yang terjaga, pemerintah tampak lebih siap melanjutkan langkah besar tersebut.

Jika sesuai rencana, RUU tentang perubahan harga rupiah akan menjadi salah satu agenda penting reformasi kebijakan fiskal dalam lima tahun ke depan — sekaligus menandai babak baru perjalanan rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia. (*)

Editor : Jauhar Yohanis
#redenominasi rupiah #peraturan menteri keuangan