Komisi Percepatan Reformasi Polri Dibentuk: Presiden Minta Perubahan Bukan Sekadar di Atas Kertas
Jauhar Yohanis• Sabtu, 8 November 2025 | 06:35 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memberi keterangan pers bersama anggata usai pelantikan dan pengarahan oleh presiden di Istana Merdeka 7 November 2025
Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dibentuk. Ada sepuluh tokoh bangsa resmi dilantik Presiden Prabowo pada Jumat 7 November 2025 di Istana Merdeka Jakarta.
Pelantikan itu bukan sekadar seremoni. Di baliknya tersimpan pesan politik yang kuat: pemerintah mendengar kegelisahan publik terhadap kinerja Polri dan bertekad memperbaikinya secara sistemik. Presiden, dalam pengarahan usai pelantikan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari respons terhadap “aspirasi nurani rakyat” yang menuntut perubahan nyata.
“Bapak Presiden sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat mengenai kepolisian,” ujar Jimly Asshiddiqie saat memberi keterangan kepada wartawan di Istana usai pelantikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini ditunjuk sebagai ketua. Jimly menambahkan bahwa, bahkan beliau menyampaikan, bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, tapi seluruh lembaga hasil reformasi perlu dikaji kembali.
Aspirasi dari Gerakan Nurani Bangsa
Gagasan pembentukan tim ini bermula dari desakan publik yang memuncak pada Agustus lalu. Saat itu, berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat kepolisian memicu kemarahan masyarakat. Kantor-kantor polisi di sejumlah daerah menjadi sasaran amuk massa, termasuk di Jakarta Timur.
Dalam situasi itulah muncul Gerakan Nurani Bangsa, yang terdiri dari para tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi, mengusulkan kepada Presiden agar dibentuk tim independen untuk mengevaluasi institusi Polri. Usulan itu kini dijawab dengan pembentukan
Tim yang terdiri dari 11 anggota ini diisi oleh sejumlah nama besar. Seperti Mahfud MD, mantan Kapolri, mantan Ketua Kompolnas, serta para pejabat tinggi yang memiliki rekam jejak dalam bidang hukum dan keamanan. Bahkan, Kapolri yang sedang menjabat turut masuk dalam daftar anggota — sebuah langkah yang menunjukkan keterbukaan institusi Polri terhadap kritik dan perubahan.
Tugas Tanpa Batas Waktu Kaku
Menurut Jimly, Presiden tidak menetapkan tenggat waktu yang kaku bagi tim ini. Namun, laporan awal diharapkan bisa disampaikan dalam waktu tiga bulan. “Minimal tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” katanya.
Rapat perdana dijadwalkan pada Senin mendatang di Mabes Polri, menandai dimulainya serangkaian diskusi dan kajian mendalam tentang sistem dan tata kelola kepolisian. Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian itu akan berujung pada rekomendasi perubahan undang-undang.
“Kalau memang diperlukan, kita siap mengusulkan revisi undang-undang,” ujar Jimly. “Tapi tentu harus melalui proses kajian mendalam dan partisipasi publik.” lanjutnya.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Salah satu mandat utama dari Presiden adalah keterbukaan. Tim tidak hanya bekerja di ruang tertutup atau berpegang pada laporan birokrasi, tetapi juga diwajibkan untuk mendengar suara rakyat secara langsung.
Jimly menegaskan, tim akan membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, tokoh agama, hingga mantan pejabat kepolisian. “Kami akan bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau tidak bisa forum khusus, paling tidak kami akan rajin memantau diskusi publik di media sosial dan YouTube,” ujarnya.
Langkah ini menjadi penting, mengingat media sosial kini menjadi kanal utama bagi masyarakat menyalurkan kritik terhadap aparat penegak hukum. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai konten YouTube dan unggahan netizen menyoroti tindakan represif, pelanggaran etika, hingga ketidakhadiran keadilan bagi warga kecil.
Sinergi dengan Tim Internal Polri
Selain tim independen bentukan Presiden, Kapolri juga telah membentuk tim internal yang fokus pada perbaikan manajemen dan kultur kerja di lingkungan kepolisian. Kedua tim ini, kata Mahfud, tidak akan saling tumpang tindih, melainkan bekerja saling melengkapi.
“Tim internal menggambarkan kesiapan Kapolri untuk melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya. “Sementara tim kami akan memberi masukan dari luar, termasuk aspek kebijakan dan regulasi.” jelasnya.
Keikutsertaan Kapolri dalam tim reformasi dinilai langkah strategis. Dengan demikian, hasil rekomendasi nanti bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses birokrasi panjang. “Kami ingin perubahan ini berjalan efektif, bukan hanya di atas kertas,” kata Jimly.
Reformasi yang Lebih Luas
Presiden, dalam arahannya, disebut tidak ingin reformasi berhenti pada Polri saja. Ia menilai, banyak lembaga hasil reformasi 1998 yang kini justru memerlukan koreksi mendalam. “Bapak Presiden tadi bilang, bukan hanya Polri yang perlu dievaluasi. Semua lembaga hasil reformasi juga harus dikaji,” ujar Jimly.
Pandangan ini menandai pergeseran paradigma. Jika selama ini reformasi institusional cenderung parsial, kini pemerintah tampak ingin membangun pola evaluasi lintas kelembagaan. Artinya, jika Tim Reformasi Polri berhasil, model serupa bisa diterapkan pada lembaga-lembaga lain seperti kejaksaan, KPK, bahkan kementerian.
Tantangan dan Harapan
Meski semangat pembentukan tim ini disambut positif, tantangannya tidak ringan. Reformasi Polri sudah menjadi agenda lama yang berulang kali dicanangkan namun sering kali terhenti di tengah jalan. Publik masih menyimpan skeptisisme terhadap kesungguhan perubahan, terutama bila menyangkut kepentingan politik dan kekuasaan.
Namun kali ini, komposisi tim dan mandat langsung dari Presiden memberi harapan baru. Tim ini bukan hanya diisi oleh pejabat aktif, tetapi juga oleh tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan pengalaman dalam reformasi hukum.
“Ini bukan tim biasa,” kata Jimly menegaskan. Menurutnya, tim ingin menghimpun semua pendapat, mendengarkan semua pihak, dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bisa membawa perubahan.
Jika semua berjalan sesuai rencana, laporan awal tim akan diserahkan ke Presiden dalam tiga bulan ke depan. Dari situ, proses pembenahan Polri diharapkan bisa berjalan lebih sistemik, bukan sekadar rotasi jabatan atau kampanye citra.
Menuju Kepolisian yang Kembali Milik Rakyat
Akhir dari semua upaya ini, seperti yang diungkapkan Mahfud, adalah mengembalikan hakikat Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat. “Polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat,” ujarnya menutup.
Harapan publik kini tertuju pada tim baru ini: apakah mereka mampu memecah kebekuan reformasi dan mengembalikan kepercayaan yang sempat terkikis. Jika berhasil, bukan hanya Polri yang akan berubah, tapi juga wajah penegakan hukum di Indonesia. (*)