JP Radar Kediri– PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rapelan gaji belum ada kenaikan resmi dari Pemerintah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi ini terkait pemberitaan Radar Kediri berjudul “Naik Hingga 12 Persen, PNS Siap Terima Rapel! Pensiunan Masih Bertanya-Tanya, Kapan?” yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan pensiun tetap mengacu pada prinsip 5T, yaitu:
Tepat Administrasi
Tepat Orang
Tepat Waktu
Tepat Jumlah
Tepat Tempat
Prinsip ini memastikan pencairan gaji pensiunan dan hak ahli waris dilakukan dengan benar dan tepat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun sampai sekarang, belum ada kebijakan baru tentang kenaikan gaji atau rapelan pensiun.
Taspen menegaskan, masyarakat sebaiknya selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Taspen, agar tidak salah paham. Informasi resmi bisa diperoleh melalui:
Call Center: 1500 919
Situs resmi: www.taspen.co.id
Akun media sosial resmi Taspen
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga membantu masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya mengenai gaji dan rapelan pensiunan PNS,” tutup Taspen pada Kamis, 6 November 2025.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira