Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Taspen Klarifikasi, Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan Belum Naik, Ini Faktanya

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 7 November 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS
Ilustrasi tabel terbaru gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri– PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rapelan gaji belum ada kenaikan resmi dari Pemerintah. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi ini terkait pemberitaan Radar Kediri berjudul “Naik Hingga 12 Persen, PNS Siap Terima Rapel! Pensiunan Masih Bertanya-Tanya, Kapan?” yang diterbitkan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan pensiun tetap mengacu pada prinsip 5T, yaitu:

Tepat Administrasi

Tepat Orang

Tepat Waktu

Tepat Jumlah

Tepat Tempat

Prinsip ini memastikan pencairan gaji pensiunan dan hak ahli waris dilakukan dengan benar dan tepat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun sampai sekarang, belum ada kebijakan baru tentang kenaikan gaji atau rapelan pensiun.

Taspen menegaskan, masyarakat sebaiknya selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Taspen, agar tidak salah paham. Informasi resmi bisa diperoleh melalui:

Call Center: 1500 919

Situs resmi: www.taspen.co.id

Akun media sosial resmi Taspen

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga membantu masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya mengenai gaji dan rapelan pensiunan PNS,” tutup Taspen pada Kamis, 6 November 2025.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira