MAKASSAR-Perseteruan antara dua korporasi besar di Makassar, PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, kembali memanas. Kedua perusahaan itu kini terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan strategis seluas 164.151 meter persegi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, salah satu lokasi pengembangan properti elit di Kota Makassar.
Dikutip dari fajar.co.id, Kasus ini menjadi kelanjutan dari konflik lama. Sebelumnya, PT Hadji Kalla sempat melaporkan PT GMTD ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penipuan dalam perjanjian tukar-menukar lahan yang berlangsung sejak 2015. Kini, fokus persoalan bergeser pada siapa yang memiliki hak hukum sah atas lahan bernilai tinggi tersebut.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum. Ia menjelaskan, perusahaan milik keluarga besar Jusuf Kalla itu telah menguasai area tersebut sejak 1993 tanpa ada sengketa dengan pihak mana pun.
Azis merinci bahwa lahan tersebut terdiri dari empat bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla: HGB No. 695, 696, 697, dan 698 di Kelurahan Maccini Sombala, serta tambahan akta pengalihan hak seluas 29.199 meter persegi berdasarkan Akta Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008. Total luas seluruh bidang mencapai 164.151 meter persegi.
Menurut Azis, kegiatan pemagaran dan pematangan lahan yang dilakukan sejak 27 September 2025 justru mendapat gangguan dari sejumlah pihak yang dikaitkan dengan PT GMTD. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan tindakan fisik di lapangan yang menghalangi aktivitas perusahaan.
Ia juga menyoroti adanya permohonan eksekusi lahan yang diajukan PT GMTD pada 13 Agustus 2025, dengan dasar perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar. Permohonan itu mencakup area seluas 163.362 meter persegi—hampir identik dengan lahan milik PT Hadji Kalla. Namun, Azis menegaskan bahwa perusahaannya tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1917 KUH Perdata, putusan pengadilan hanya berlaku bagi pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus hukumnya. Karena PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak tergugat maupun turut tergugat, maka eksekusi yang dilakukan terhadap lahan milik kliennya dianggap menyimpang dari hukum dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
PT Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga status hukum lahan tersebut benar-benar jelas.
Sementara itu, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menjelaskan bahwa sengketa yang sedang berlangsung berbeda dengan perkara yang dilaporkan ke Polda Sulsel. Kasus di kepolisian, kata dia, menyangkut tukar-menukar lahan seluas empat hektare antara GMTD dan Hadji Kalla, sedangkan objek sengketa saat ini adalah area yang berbeda.
Subhan menegaskan bahwa PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara lama yang dijadikan dasar eksekusi. Ia menyebut tindakan GMTD yang mengajukan eksekusi terhadap perusahaannya sebagai langkah yang tidak memiliki dasar hukum.
Lebih jauh, Subhan mengungkap bahwa lahan tersebut awalnya merupakan milik keluarga Kareng Idjo, yang menjualnya secara sah kepada PT Hadji Kalla pada 1993. Menurutnya, transaksi dilakukan dengan itikad baik dan seluruh dokumen jual beli tersimpan dengan lengkap. Bahkan, lahan itu sempat dimanfaatkan untuk kegiatan tambak dan penebaran bibit ikan sebelum dikembangkan menjadi kawasan properti.
Pernyataan Subhan tersebut sejalan dengan keterangan Andi Idris Mangenrurung A. Idjo, ahli waris keluarga Kareng Idjo. Idris menyebut keluarganya telah menguasai tanah tersebut sejak 1940-an, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses panjang, keluarga Idjo kemudian secara resmi mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Hadji Kalla pada awal 1990-an.
Idris menegaskan bahwa selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut selain keluarganya dan PT Hadji Kalla. Ia juga mengatakan bahwa pihak keluarga ikut menjaga dan memagari area tersebut bersama pihak perusahaan.
Namun, belakangan muncul pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu dengan mengacu pada putusan pengadilan lama yang tidak pernah diketahui oleh keluarga Idjo. Ia menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen atau klaim palsu terhadap tanah keluarga mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMTD Tbk melalui Public Relation Manager, Anggraini, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan dan perkembangan sengketa tersebut.(*)
Editor : Jauhar Yohanis