Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jusuf Kalla Geram, Tanahnya Terlibat Sengketa dengan Mulyono dan Anak Perusahaan LIPPO.

Jauhar Yohanis • Jumat, 7 November 2025 | 14:36 WIB
Jusup Kalla meninjau tanahnya yang diduga diserobot PT GMTD
Jusup Kalla meninjau tanahnya yang diduga diserobot PT GMTD

Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lahan milik perusahaannya di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang kini tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam kunjungan lapangan itu, mantan Wakil Presiden RI dua periode tersebut tampak tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Ia menegaskan, lahan itu dibeli secara resmi oleh perusahaannya lebih dari 35 tahun lalu, dan selama ini tidak pernah muncul persoalan hukum apa pun.

“Saya sendiri yang beli 35 tahun lalu, tidak pernah ada masalah. Kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD,” tegas JK kepada awak media, Rabu (5/11/2025).

Seperti dilaporkan fajar.co.id, JK juga mempertanyakan dasar gugatan yang disebut berasal dari pihak Manyombalang, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas hukum atas tanah tersebut.

“Yang menggugat itu Manyombalang, penjual ikan. Masa penjual ikan bisa punya tanah seluas ini?” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia menilai klaim yang diajukan sebagai rekayasa dan kebohongan publik. JK memperingatkan agar pihak-pihak yang mencoba bermain di balik kasus ini tidak merusak tatanan hukum di Makassar.

“Ini kebohongan, rekayasa. Jangan main-main di Makassar,” ujarnya tegas.

Ketika ditanya apakah dirinya melihat adanya indikasi perampasan lahan, JK tidak menampik hal itu.

JK menyatakan bahwa, jelas itu perampokan. Menurtnya ia punya sertifikat, surat lengkap, tiba-tiba orang lain mengaku punya.

Lebih jauh, JK juga menduga ada praktik mafia tanah yang bermain di balik sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari pemilik sah sebelumnya, Hj. Najmia, puluhan tahun lalu.

“Dulu kami beli dari Hj. Najmia. Dia pemilik sah tanah ini" jelasnya. Ia menduga ada yang memanfaatkan situasi. Dijelaskan pula bahwa tanah tersebut telah dimiliki sejak 35 tahun lalu.

JK khawatir kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi para pemilik lahan di Makassar apabila tidak disikapi dengan tegas.

“Kalau yang besar seperti Hadji Kalla saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat kecil? Besok-besok semua lahan bisa diaku-aku begitu saja,” ucapnya.

Terkait langkah hukum, JK memastikan pihaknya akan melawan hingga tuntas. Pihaknya siap menempuh jalur hukum sampai manapun. "Kami akan lawan ketidakadilan dan kebohongan ini. Pengadilan harus menegakkan keadilan, jangan ada permainan,” katanya.

JK juga membantah adanya perintah eksekusi sah dari pengadilan, sebagaimana diklaim oleh pihak lawan. 

“Tidak ada perintah eksekusi. Eksekusi harus diawali dengan constatering atau pengukuran resmi. Mana BPN-nya, mana camat, mana lurah? Tidak ada. Ini semua penipuan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa lahan yang kini disengketakan adalah milik sah PT Hadji Kalla, bukan bagian dari wilayah yang menjadi objek gugatan.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya permainan di lembaga tertentu, JK menegaskan bahwa BPN tidak terlibat, sebab tidak pernah melakukan pengukuran di lokasi tersebut.

“BPN tidak ada ukurannya. Jadi tidak mungkin mereka ikut campur,” jelasnya.

Namun, ketika disinggung soal potensi keterlibatan pihak pengadilan, JK memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

“Saya tidak tahu, silakan tafsirkan sendiri,” ujarnya singkat.

Tanggapan Menteri ATR BPN

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha Lippo Group, di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa lahan yang kini menjadi polemik tersebut secara hukum dimiliki oleh PT Hadji Kalla.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah itu telah terdaftar dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas nama perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Tanah tersebut memiliki sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Nusron, lahan yang tengah diperdebatkan itu tidak hanya melibatkan dua perusahaan besar, tetapi juga seorang individu bernama Mulyono yang kini menjadi pihak ketiga dalam perkara.

Ia menjelaskan bahwa sengketa hukum awalnya muncul antara PT Hadji Kalla dan Mulyono, namun dalam prosesnya, PT GMTD juga turut masuk dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang kemudian memicu polemik publik.

“Jadi persoalan ini sebenarnya ada tiga pihak, dua badan hukum (PT Hadji Kalla dan PT GMTD) serta satu perorangan atas nama Mulyono,” terang Nusron.

Menteri ATR/BPN menilai bahwa proses eksekusi yang dilakukan di lokasi masih menyisakan kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai dasar hukum eksekusi tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada pengadilan di Makassar untuk mempertanyakan dasar eksekusi karena belum ada constatering atau pengukuran ulang,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, sesuai prosedur hukum, eksekusi atas objek tanah harus didahului dengan pengukuran resmi dari pihak berwenang untuk memastikan batas dan status lahan yang disengketakan. Namun, hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan adanya kegiatan pengukuran tersebut di lapangan.

“Pengukuran belum dilakukan, sementara di atas tanah itu masih ada dua masalah hukum yang belum selesai, yaitu antara PT Hadji Kalla dan Mulyono,” tambahnya. (*)

Editor : Jauhar Yohanis
#jk #wakil presiden #Menteri ATR BPN Nusron Wahid #Jusup Kalla