LUWU UTARA – Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis, memicu gelombang keprihatinan nasional. Pakar hukum Andar M. Situmorang, SH, MH, menilai keputusan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi dan bukti lemahnya empati negara terhadap para pendidik.
Seperti dilaporkan jelajahperkara.com, kisah ini bermula sekitar lima tahun lalu, saat sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Nama mereka tidak tercantum dalam database dapodik, sehingga tak bisa menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah pun menggelar rapat bersama komite dan guru.
Hasilnya, disepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari setiap orang tua murid, tanpa paksaan dan dengan pengecualian bagi yang kurang mampu.
Namun, inisiatif kemanusiaan itu justru berbuntut panjang. Sebuah LSM melapor ke polisi, dan dua guru ditetapkan sebagai tersangka.
Meski Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas karena tidak terbukti korupsi, jaksa tetap mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memvonis keduanya dengan hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman, keduanya justru kembali dijatuhi sanksi berat dari birokrasi—yakni keputusan PTDH oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pakar hukum Andar M. Situmorang menilai langkah itu sebagai potret matinya nurani hukum di negeri ini.
“Ini contoh nyata hukum kehilangan arah. Dua guru yang bertindak karena kemanusiaan justru dihukum seolah mereka koruptor besar. Negara seharusnya melindungi, bukan menghancurkan martabat guru,” tegas Andar, Rabu (5/11/2025).
Andar juga menyoroti lemahnya tanggung jawab pemerintah terhadap nasib guru honorer yang kerap terpinggirkan.
“Kalau kebijakan kepala sekolah dianggap salah, maka yang lebih salah adalah negara yang membiarkan guru tidak bergaji selama sepuluh bulan. Negara abai, tapi yang dikorbankan mereka yang menolong sesama,” ujarnya.
Dua guru tersebut diketahui telah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan. Mereka bekerja tanpa fasilitas negara, hanya berbekal dedikasi dan tanggung jawab terhadap murid.
Sementara itu, diberitakan batampos.com, ribuan guru di Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (4/11) lalu menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati, menuntut pemerintah mencabut keputusan PTDH terhadap dua rekan mereka.
Aksi damai tersebut dipimpin oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. Peserta aksi melakukan jalan kaki dari halaman kantor Dinas Perpustakaan. Salah satu pamflet bertuliskan "Saya butuh payung hukum, bukan pasal hukum".
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Banyak pihak mempertanyakan arah kebijakan pendidikan Indonesia—apakah masih berpihak pada guru dan kemanusiaan, atau justru terjebak dalam mesin birokrasi yang dingin dan tak berperasaan.
Editor : Jauhar Yohanis