JP Radar Kediri - Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali mencuri perhatian publik. Banyak pensiunan menanti-nanti kabar baik tersebut, apalagi setelah beredar informasi bahwa pemerintah akan menyesuaikan besaran gaji pokok untuk seluruh golongan. Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara dan mengungkap fakta sebenarnya.
Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa belum ada aturan baru atau surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok serta tunjangan pensiunan sesuai golongan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara! Gaji PNS 2026 Bisa Naik Lagi, Ini Dampak Positif yang Bakal Dirasakan ASN
Belum Ada Kenaikan, Tapi Nominal Gaji Tetap Mengacu pada PP 8/2024
Meski isu kenaikan gaji santer beredar, Taspen memastikan bahwa pembayaran tetap berjalan seperti biasa setiap awal bulan. Pensiunan juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Sebagai gambaran, berdasarkan PP 8/2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025:
-
Golongan I (IA–ID): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (IIA–IID): Rp1.926.000 – Rp3.226.300
-
Golongan III (IIIA–IIID): Rp2.456.000 – Rp4.780.500
-
Golongan IV (IVA–IVE): Rp3.044.300 – Rp4.957.100
Nominal tersebut menjadi acuan resmi yang digunakan Taspen dalam proses pencairan gaji pensiunan, baik melalui bank maupun kantor pos.
Taspen Pastikan Pembayaran Gaji Tepat Waktu
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan akan tetap dilakukan setiap tanggal 1 hingga 2 setiap bulannya. Tidak ada keterlambatan atau perubahan jadwal, termasuk untuk bulan November 2025 ini. Proses pencairan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai sistem yang telah berjalan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pensiunan agar tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya. Taspen menambahkan, jika nantinya ada kebijakan kenaikan gaji, maka akan diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah baru dan disosialisasikan lewat kanal resmi.
Imbauan untuk Tetap Waspada
Di tengah banyaknya kabar simpang siur, Taspen mengimbau para pensiunan untuk mengecek informasi resmi hanya melalui situs Taspen atau Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada unggahan media sosial atau pesan berantai yang belum jelas sumbernya.
Dengan kejelasan ini, diharapkan para pensiunan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu kenaikan gaji. Pemerintah disebut masih terus mengkaji kebijakan baru yang akan memberikan kesejahteraan lebih baik bagi ASN aktif maupun pensiunan di masa mendatang.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira