JP Radar Kediri - Para pensiunan PNS harus bersiap menerima kabar bahwa gaji pokok mereka untuk tahun 2025 dipastikan stagnan. Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen (Persero), pencairan pensiun tetap berjalan rutin, namun belum ada regulasi baru yang menaikkan nominal gaji pokok. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan, termasuk Golongan IV, yang gajinya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024).
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Golongan IV
Bagi pensiunan Golongan IV, berikut kisaran gaji pokok yang berlaku tanpa kenaikan:
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan pensiun, seperti tunjangan pasangan, anak, dan tunjangan pangan, yang membuat total penerimaan pensiunan sedikit lebih tinggi.
Alasan Tidak Ada Kenaikan
Menurut PT Taspen, belum adanya Peraturan Pemerintah baru menjadi alasan utama gaji pensiunan tetap stagnan. Pemerintah hingga awal November 2025 belum mengeluarkan regulasi atau peraturan turunan yang mengubah besaran gaji pokok tahun ini.
Pencairan Gaji Pensiunan Tetap Tepat Waktu
Meski tidak ada kenaikan, Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap sesuai jadwal bulanan, yakni mulai 1–2 November 2025. Pensiunan yang memiliki rekening bank akan menerima gaji secara otomatis, sementara yang belum memiliki rekening dapat mengambil gaji melalui kantor pos terdekat.
Imbauan untuk Pensiunan
Pensiunan disarankan untuk selalu memeriksa rekening bank atau kantor pos masing-masing agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. Selain itu, menjaga dokumen kependudukan dan data Taspen agar selalu valid menjadi kunci kelancaran proses pembayaran pensiun setiap bulan.
Dengan kondisi ini, para pensiunan perlu memahami bahwa tahun 2025 menjadi tahun stabil untuk gaji pokok, sementara pemerintah masih meninjau kemungkinan penyesuaian di tahun berikutnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira