Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lolos Sanksi MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Belum Bisa Langsung Aktif di DPR. Mengapa?

Jauhar Yohanis • Jumat, 7 November 2025 | 02:11 WIB

Uya Kuya dan Adies Kadir belum bisa langsung aktif di DPR
Uya Kuya dan Adies Kadir belum bisa langsung aktif di DPR

jAKARTA-Meski dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dua anggota dewan yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya belum bisa langsung kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Keduanya baru dapat aktif kembali setelah putusan MKD dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Masih Menunggu Proses Administratif

Menurut ketentuan, hasil sidang MKD yang menyangkut pelanggaran etik anggota DPR baru bersifat rekomendasi sampai disahkan secara formal dalam rapat paripurna. Proses ini merupakan mekanisme standar yang berlaku agar setiap keputusan memiliki kekuatan hukum internal di lembaga legislatif.

Pengaktifan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI disampaikan olehWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal'

Seperti dikutip dari Antara Kamis (6/11/2025), ia menyatakan bahwa untuk aktif kembali akan diumumkan di paripurna

Karena itu, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya, yang sebelumnya dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan, masih menunggu keputusan resmi pimpinan DPR untuk dapat kembali duduk di kursi legislatif.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, MKD menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik setelah kericuhan terjadi dalam aksi dan pernyataan publik sejumlah anggota pada Agustus lalu. Dalam sidang putusan, MKD memutuskan tiga anggota DPR bersalah—yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio—sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. Ketiganya juga tidak menerima hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan selama masa penonaktifan.

Sementara itu, dua nama yang lolos dari sanksi etik, yakni Adies Kadir dan Uya Kuya, justru harus menunggu hasil rapat paripurna untuk dapat kembali bertugas secara resmi.

 

Menunggu Sidang Paripurna Terdekat

Hingga kini belum ada kepastian jadwal rapat paripurna yang akan mengesahkan putusan MKD tersebut. Berdasarkan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, jadwal paripurna terdekat kemungkinan akan digelar pada pekan depan, setelah Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan agendanya.

Jika keputusan MKD disahkan dalam rapat paripurna, maka Adies Kadir dan Uya Kuya dapat langsung kembali aktif dan menerima seluruh hak serta tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.

Sementara tiga anggota lain yang dijatuhi sanksi nonaktif masih harus menunggu berakhirnya masa hukuman masing-masing sebelum kembali bertugas.(*)

Editor : Jauhar Yohanis
#adies kadir #uya kuya #mkd #dpr