Jakarta-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik menyusul kericuhan demo pada 17 Agustus lalu. Dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Sementara dua anggota lainnya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Mereka dikembalikan ke posisi semula sebagai anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.
Nava Urbach, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi, Dua Lainnya Bebas
Ketua MKD dalam sidang terbuka di Gedung DPR RI, Selasa 5 November 2025, menyampaikan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng kehormatan lembaga. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman paling berat: nonaktif selama enam bulan tanpa menerima gaji maupun tunjangan.
Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi empat bulan. Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak berhak menerima penghasilan atau fasilitas dari DPR.
“Putusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” ujar seorang anggota MKD dalam sidang yang disiarkan langsung oleh media parlemen.
Sebaliknya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan keduanya dapat langsung kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Mengaktifkan kembali yang bersangkutan sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi salah satu poin keputusan MKD.
Reaksi Para Teradu
Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.
Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”
Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.
Latar Belakang: Joget di Tengah Krisis
Kasus ini bermula dari serangkaian aksi dan pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR pada pertengahan Agustus 2025. Saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi dan isu kenaikan harga pangan, sejumlah anggota DPR justru tampil joget-joget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu.
Video aksi joget itu viral di media sosial dan menuai kritik luas. Publik menilai perilaku tersebut tidak peka terhadap penderitaan rakyat.
Tak lama berselang, muncul pula komentar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir soal kenaikan gaji anggota DPR yang dianggap memancing kemarahan publik. Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan akademisi, yang menilai sikap para anggota DPR itu menunjukkan ketidaksensitifan sosial.
MKD kemudian memproses laporan pelanggaran etik terhadap lima nama tersebut. Setelah serangkaian sidang dan pemeriksaan saksi, tiga di antaranya akhirnya dijatuhi sanksi.(*)
Editor : Jauhar Yohanis