JP Radar Kediri – Bantuan Subsidi Upah dipastikan cair untuk Guru Honorer. Kabar ini secara resmi disampaikan pemerintah, dan akan disalurkan dengan nominal total sebesar Rp600 ribu per penerima.
Program BSU bertujuan sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk tenaga pendidik non-ASN, agar tetap mampu menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan penerima diharuskan untuk melakukan verifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan atau laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
Dalam pencairan BSU 2025, Guru honorer menjadi salah satu kelompok penerima prioritas. Mereka juga banyak yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
Selain itu, guru honorer juga masuk kategori pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, sesuai batas upah maksimal penerima BSU.
Tak hanya butuh dan pekerja, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diperuntukkan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Pemerintah secara resmi memberikan bantuan insentif hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja golongan tersebut.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti, bahwa guru non-ASN akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Jumlah ini adalah total dari bantuan sebesar Rp 300.000 per-bulan yang diberikan langsung untuk tujuh bulan sehingga nominalnya menjadi Rp 2,1 juta.
Sementara BSU akan diberikan akan diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp 600.000.
"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Skema Penyaluran BSU 2025
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU Rp600.000 hadir untuk pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bansos ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Namun faktanya, hingga November 2025, BSU hanya cair satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli.
“BSU yang sudah diberikan hanya untuk dua bulan, Juni dan Juli lalu. Setelah itu belum ada instruksi baru,” kata Yassierli.
Ketiadaan arahan lanjutan dari pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa BSU tahap II tak akan direalisasikan pada sisa tahun ini, meski sebelumnya sempat beredar kabar pencairan lanjutan di semester kedua 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat pekerja dan buruh untuk dapat BSU 2025:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status di Info GTK
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan, berikut tahapannya:
- Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masuk dengan akun PTK Dapodik
- Cek menu “Status Tunjangan”
- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen dapat langsung diunduh
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Penerima yang Terverifikasi Langsung Terlihat!
Bagi yang kesulitan login, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sistem Dapodik sesuai akses masing-masing:
- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id
- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pemerintah mengimbau agar guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah Uang BSU Tertahan di Kantor Pos Kediri, Ini Penyebabnya
Cara Pencairan Intensif Guru Honorer
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah pencairan insentif:
- Buka situs infogtk.dikdasmen.go.id dan login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Akan muncul notifikasi penerima insentif jika terdaftar.
- Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tanda tangani dengan meterai Rp10.000.
- Cek nomor SK dan rekening bank yang tertera di Info GTK.
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil hardcopy SK insentif.
Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP dan NPWP asli, Print out SK insentif, Surat aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan bagi kepala sekolah), SPTJM yang ditandatangani bermeterai
Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditentukan, lalu cetak buku tabungan dan ATM.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil