JP Radar Kediri - Kabar terbaru soal gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 tengah menjadi sorotan. Isu yang beredar menyebutkan bahwa pencairan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan secara rapelatau dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan. Benarkah demikian?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, termasuk laporan kepegawaian daerah, informasi tersebut benar adanya, namun tidak berlaku untuk semua daerah. Beberapa instansi memang menjadwalkan pembayaran rapel karena sejumlah proses administrasi belum rampung pada saat tanggal mulai tugas (TMT).
Apa Itu Gaji Dirapel?
Istilah rapel gaji berarti pembayaran dilakukan secara sekaligus untuk periode yang belum dibayarkan sebelumnya. Misalnya, jika seorang PPPK mulai bekerja pada Oktober 2025, tetapi Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru diterbitkan di bulan November, maka gaji Oktober akan dibayarkan bersamaan dengan gaji November.
Dengan kata lain, para PPPK tetap akan menerima haknya secara penuh, hanya waktu pembayarannya yang bergeser karena proses administrasi di instansi masing-masing.
Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Dirapel
Beberapa faktor yang menyebabkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara rapel antara lain:
-
SK atau SPMT Terbit Terlambat
Jika dokumen resmi pengangkatan baru keluar setelah masa kerja dimulai, maka gaji periode sebelumnya akan disatukan dalam pembayaran berikutnya. -
Verifikasi Data Pegawai Belum Selesai
Data pegawai harus masuk dan terverifikasi di sistem BKN serta sistem keuangan daerah. Jika proses ini tertunda, pencairan otomatis mundur. -
Penyesuaian Sistem dan Anggaran Daerah
Beberapa pemerintah daerah masih menyesuaikan sistem penggajian PPPK paruh waktu dengan anggaran baru, sehingga pencairan gaji dilakukan serentak setelah semua siap. -
Keterlambatan Input di Sistem Kepegawaian
Input data pegawai baru ke sistem terkadang memerlukan waktu lebih lama, terutama bagi instansi yang memiliki banyak formasi PPPK.
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair?
Kementerian PANRB menyebut, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada November 2025, baik secara reguler maupun rapel, tergantung kesiapan masing-masing instansi. Pemerintah menjamin bahwa seluruh PPPK yang telah memenuhi syarat administrasi tetap akan menerima hak gajinya tanpa potongan.
Pegawai diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau portal kepegawaian masing-masing instansi. Pastikan SK, TMT, dan SPMT sudah diterima serta data rekening bank aktif untuk memperlancar proses pembayaran.
Catatan Penting untuk PPPK Paruh Waktu
Meski gaji pertama berpotensi dirapel, para pegawai tidak perlu khawatir. Semua pembayaran akan tetap dihitung penuh sesuai tanggal mulai tugas. Rapelan justru memastikan bahwa pegawai tetap menerima haknya tanpa kehilangan satu pun periode gaji.
Kondisi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat digitalisasi sistem kepegawaian agar ke depan, proses penggajian PPPK baik penuh maupun paruh waktu lebih cepat, transparan, dan tepat waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira