JP Radar Kediri - Terkait kabar yang beredar soal rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025, PT Taspen dan Menkeu Purbaya beri penjelasan.
Berdasarkan informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Namun jangan bersedih, kenaikan gaji pensiunan masih tetap berlaku sebesar ± 12% yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini berbeda dengan Kabar yang beredar di media sosial yang menyebut kenaikan sebesar 16% atau pencairan rapel pada November 2025.
Perlu dicata bahwa pertama, belum ada regulasi resmi soal rapel gaji ini. Sehingga kebijakan kenaikan gaji harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun sampai saat ini, belum ada PP yang diterbitkan untuk mengatur kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah atau PT Taspen.
Kamu dapat mengakses informasi resmi melalui laman resmi Taspen atau Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2025, telah dilakukan pencairan Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan mulai Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kabar ini tentu disambut sorak gembira oleh para pensiunan di seluruh Indonesia yang menanti-nantikan hak mereka ini.
Jika dilihat dari platform digital dan aplikasi resmi “Taspen Mobile”, proses pencairan disebut berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut keterangan TASPEN, transfer dana dimulai tepat hari Jumat pagi, 1 November, meskipun bertepatan hari libur, namun hal itu tidak menghambat pencairan.
Namun perlu diingat bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah, secara nasional dan serentak.
Untuk itu tak perlu resah, karena proses transfer tetap dilaksanakan secara otomatis sesuai antrian sistem bank dan dijamin akan masuk dalam beberapa hari ke depan.
Skema penyaluran gaji pensiunan PNS
Mekanisme kenaikan gaji pensiun tahun 2025 ini mengikuti skema penyesuaian gaji pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN) aktif yang mulai berlaku sejak September lalu.
Artinya, seluruh pensiunan kini menerima hak mereka berdasarkan skema baru, termasuk pencairan rapel untuk beberapa bulan ke belakang.
Beberapa penerima melaporkan bahwa mereka memperoleh rapel tergantung pada waktu pembaruan data mereka di sistem TASPEN dan instansi asal selama 2 hingga 5 bulan.
Yang menarik, kenaikan kali ini mencakup seluruh kategori pensiunan: PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda atau duda.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antargolongan sebagaimana sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemenkeu soale rapel gaji pensiunan PNS
Laporan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menyebut bahwa total dana yang digelontorkan untuk pembayaran rapel dan kenaikan pensiun secara nasional mencapai triliunan rupiah.
Menteri Keuangan dalam keterangan resminya menyampaikan langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang para aparatur yang telah menutup masa tugasnya dengan baik.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa masa pensiun bukan hanya cukup secara finansial, tetapi juga hidup dengan tenang dan sejahtera,” ujar Menkeu.
Dana rapel yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga rutin tetapi juga untuk perbaikan rumah, pembelian kendaraan kecil, hingga membantu anak-cucu mereka.
Di tengah kebahagiaan tersebut, TASPEN mengimbau para pensiunan agar tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial .
Adapun semua informasi resmi hanya melalui situs dan aplikasi Taspen.
Taspen Luruskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri
Dengan banyaknya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, jawabannya, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan sendiri terjadi dengan kenaikan 12 persen dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut ketentuan yang berlaku, tunjangan melekat diberikan selain gaji pokok pensiunan. Besaran tunjangan berbeda tergantung golongan, dengan pensiunan golongan IV menerima jumlah terbesar karena gaji pokok mereka lebih tinggi.
PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, hingga kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan lainnya.
Taspen dalam keterangannya menyebut belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang bisa saja menyebabkan mispersepsi bagi publik. Terutama terkait kabar rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025.
Untuk itu Taspen mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dan teliti memilah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS. Hal ini demi menghindari berkembangnya mispersepsi di kalangan masyarakat.
Adapun informasi ataupun perkembangan terbaru akan disampaikan melalui laman resmi Taspen.
Cara Agar Gaji Pensiunan PNS Cepat Cair
Salah satu kunci lancarnya pencairan tahun ini diantaranya
- peningkatan signifikan dalam sistem layanan digital.
- Melakukan pembaruan data daring, verifikasi otomatis, dan integrasi aplikasi Taspen Mobile,
- Memantau memantau status pencairan langsung dari ponsel mereka tanpa harus datang ke kantor cabang.
Hal ini bisa dilakukan sembari menunggu antrean panjang atau mengikuti prosedur manual yang lambat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil