JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan gaji untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, dan pencairan akan dilakukan pada November 2025 secara rapel dua bulan.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Dengan begitu, diharapkan kinerja ASN semakin meningkat dan pelayanan publik makin optimal.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Melansir laman resmi pemerintah, besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 berbeda untuk tiap golongan.
Berikut rinciannya:
-
Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
-
Golongan III: naik sebesar 10 persen
-
Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Sebagai contoh, PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 kini akan menerima sekitar Rp3.064.270 setelah penyesuaian gaji baru.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025
Berikut kisaran gaji pokok baru PNS setelah penyesuaian Perpres 79/2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), gaji pokoknya juga mengalami penyesuaian:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan adanya kenaikan ini, para ASN diharapkan bisa mengatur kembali keuangan mereka agar tetap stabil dan tidak konsumtif, mengingat tantangan ekonomi tahun depan masih cukup berat.
Pemerintah Dorong ASN Lebih Produktif
Selain menaikkan gaji, pemerintah juga terus mendorong ASN untuk berinovasi dan meningkatkan profesionalisme. Kenaikan gaji ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga stimulus agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang menekankan pada kesejahteraan sekaligus akuntabilitas aparatur negara. Dengan demikian, ASN tidak hanya sejahtera, tetapi juga berdaya saing dan berintegritas tinggi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira