Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Capai 1 Juta Lebih, Pemerintah Dorong Regulasi Pengalihan ke Penuh Waktu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 5 November 2025 | 19:13 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri - Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia kini telah menembus lebih dari 1 juta orang. Pemerintah daerah pun diminta segera menyiapkan regulasi untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, agar kepastian kerja dan hak gaji para tenaga honorer lebih terjamin. 

Skema PPPK paruh waktu sendiri diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, di mana masa kontraknya hanya satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah daerah harus menentukan langkah selanjutnya: memperpanjang kontrak, mengalihkannya ke status penuh waktu, atau menghentikan.

“PPPK paruh waktu ini hanya memiliki kontrak satu tahun. Setelah itu, pemda wajib mengatur transisi ke penuh waktu bagi tenaga yang memenuhi syarat,” terang sumber resmi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! SK PPPK Paruh Waktu di 5 Daerah Jawa Timur Diserahkan, Gaji Tertinggi Tembus Rp3,5 Juta per Bulan

Tantangan Regulasi & Beban Fiskal Pemda

Meskipun jumlah PPPK paruh waktu sangat besar, pemda menghadapi tantangan anggaran dan regulasi. Skema pengalihan status harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK dan mencegah risiko keuangan di daerah.

Beberapa catatan penting:

Dampak bagi Tenaga Honorer dan ASN

Bagi honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu, regulasi ini memberi peluang alih status menjadi PPPK penuh waktu, meski tidak otomatis. Syarat fiskal dan kebijakan daerah tetap menjadi penentu.

Baca Juga: Resmi! Presiden Perintahkan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Deadline Sudah Dekat!

Bagi pemerintah daerah, regulasi ini menjadi keharusan administratif untuk menyelaraskan pengangkatan PPPK paruh waktu dengan anggaran dan perencanaan kepegawaian.

Tips bagi PPPK Paruh Waktu

  1. Pastikan dokumen SK dan data kepegawaian tercatat resmi di instansi.

  2. Pantau informasi resmi pemerintah daerah terkait pengalihan status ke penuh waktu.

  3. Persiapkan perencanaan keuangan sesuai gaji PPPK paruh waktu yang diterima.

  4. Hindari bergantung sepenuhnya pada prediksi status penuh waktu, tetap gunakan gaji secara bijak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #NIP PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu