JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para tenaga honorer di Jawa Timur. Pemerintah akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) di lima daerah sekaligus.
Daerah yang telah menerima SK resmi tersebut adalah Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Blitar.
Ribuan honorer di lima wilayah itu kini resmi berstatus ASN kategori PPPK Paruh Waktu dengan hak gaji dan jaminan kerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair November 2025, Lulusan D3 Siap Terima Hingga Rp4,5 Juta!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur: dari Rp2,4 Juta hingga Rp3,5 Juta
Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan dua acuan:
-
Tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir sebagai tenaga honorer, dan
-
Minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
Berikut rincian kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di lima daerah Jawa Timur:
-
Kabupaten Malang: Rp 3.587.213 per bulan
-
Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004 per bulan
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 per bulan
-
Kota Probolinggo: Rp 2.876.657 per bulan
-
Kota Blitar: Rp 2.481.450 per bulan
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, tergantung lokasi dan kebijakan daerah.
Status Resmi, Hak Pasti
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan status dan hak kerja para tenaga honorer lebih terjamin. Meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan gaji tetap, jaminan sosial, serta perlindungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam mempercepat penyelesaian status tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian.
Tips Bijak Kelola Gaji bagi PPPK Paruh Waktu
Kini saatnya para PPPK Paruh Waktu mulai menata keuangan agar penghasilan tetap aman dan produktif:
-
Prioritaskan kebutuhan pokok dan biaya keluarga terlebih dahulu.
-
Simpan dana darurat minimal 10% dari gaji untuk keperluan mendesak.
-
Gunakan sebagian penghasilan untuk investasi ringan seperti tabungan emas atau reksa dana.
-
Hindari pinjaman konsumtif agar gaji tidak habis untuk cicilan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di lima daerah Jawa Timur menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memberi kepastian bagi tenaga honorer.
Dengan gaji antara Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, status ASN paruh waktu kini membawa harapan baru bagi ribuan honorer di Jawa Timur.