JP Radar Kediri - Pemerintah pusat akhirnya turun tangan langsung dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden menegaskan bahwa tidak ada lagi waktu untuk menunda semua instansi wajib menuntaskan proses pengusulan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Langkah percepatan ini dilakukan karena masih banyak CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi namun belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi tersebut membuat ribuan tenaga honorer dan pelamar PPPK menunggu kepastian nasib mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa batas akhir pengusulan pengangkatan ASN adalah 1 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, instansi maupun pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengajukan usulan baru.
“Batas waktu terakhir adalah 1 Oktober 2025. Para kepala daerah tidak boleh mengusulkan lagi setelah tanggal itu. Jadi semua harus diselesaikan sebelum batas waktu,” tegas Kepala BKN.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan proses rekrutmen ASN berjalan cepat dan tepat waktu. Selain mempercepat administrasi, percepatan ini juga dimaksudkan agar kebutuhan formasi ASN di berbagai daerah segera terpenuhi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: ASN dan PPPK Bersiap! Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan
lDampak Positif bagi CPNS dan PPPK
Kebijakan percepatan ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer dan pelamar PPPK yang sudah lama menunggu kejelasan status. Dengan tenggat waktu yang tegas, proses penetapan NIP dan pelantikan diharapkan segera selesai agar mereka dapat segera bekerja secara resmi.
Selain itu, percepatan pengangkatan ini juga menandakan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, menutup kekosongan jabatan, serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Baca Juga: Yes! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tapi Ada Syaratnya
Tips bagi CPNS dan PPPK Agar Pengangkatan Lancar
-
Cek Status Pengusulan Secara Berkala. Pastikan instansi tempat Anda melamar sudah mengajukan berkas ke BKN sebelum batas waktu.
-
Lengkapi Dokumen Administrasi. Jangan tunda pengumpulan dokumen penting seperti SK lulus, ijazah, dan berkas lainnya.
-
Pantau Informasi Resmi. Ikuti update dari BKN, Kemenpan RB, dan instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting.
-
Tetap Siap Mental dan Profesional. Persiapkan diri untuk segera bekerja setelah SK terbit agar bisa beradaptasi dengan cepat di lingkungan baru.