JP Radar Kediri - Kabar gembira soal kenaikan gaji ASN rupanya belum dirasakan oleh para pensiunan. Meski pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif dan PPPK, pensiunan PNS belum mendapat tambahan penghasilan per 1 November 2025.
Perpres 79/2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak Oktober 2025 dan dibayarkan dengan rapel dua bulan pada November.
Sementara itu, pensiunan PNS yang menerima pembayaran melalui PT Taspen masih memperoleh gaji dengan nominal lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan penghasilan bagi pensiunan hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: ASN dan PPPK Bersiap! Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji dan Tunjangan
Dua Alasan Gaji Pensiunan Belum Naik
Ada dua alasan utama mengapa pensiunan belum mendapatkan kenaikan gaji, meskipun Perpres 79/2025 sudah resmi diberlakukan:
-
Perpres 79/2025 tidak mencakup kategori pensiunan.
Dalam isi regulasi, Perpres hanya menyebut ASN aktif seperti guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, serta aparat TNI/Polri. Tidak ada pasal yang mengatur penyesuaian gaji untuk pensiunan. -
Belum ada regulasi turunan dan anggaran tambahan.
Pemerintah masih mengkaji formula kenaikan tunjangan pensiun agar tidak membebani APBN. Rencana tersebut memerlukan aturan turunan baru yang berbeda dengan kebijakan kenaikan gaji ASN aktif.
Pemerintah Masih Lakukan Kajian
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan peningkatan tunjangan pensiun tetap menjadi bagian dari agenda pemerintah. Namun pelaksanaannya menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan regulasi baru, karena sistem pembayaran pensiun dikelola oleh lembaga keuangan berbeda seperti PT Taspen dan Asabri.
Pemerintah memastikan kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian, meski fokus saat ini diarahkan pada peningkatan gaji ASN aktif guna menjaga daya beli dan meningkatkan kinerja aparatur negara di tengah kondisi ekonomi nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira