JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025yang mulai efektif pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel kenaikan gaji dijadwalkan cair November 2025.
Kenaikan Bervariasi Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji ASN berbeda untuk tiap golongan.
- Golongan I–II naik sekitar 8 persen,
- Golongan III naik 10 persen,
- Golongan IV naik hingga 12 persen.
Kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan daya beli ASN dan mendorong kinerja aparatur negara di tengah tantangan ekonomi nasional. Tak hanya PNS aktif, kenaikan ini juga berlaku bagi PPPK dan TNI/Polri yang termasuk dalam kategori ASN.
Guru, Nakes, dan Penyuluh Jadi Prioritas
Dalam implementasinya, pemerintah memprioritaskan kelompok ASN tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh lapangan. Mereka dianggap berperan besar dalam pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia, sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan kesejahteraan.
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, kenaikan gaji belum diberlakukan. Pemerintah masih mengkaji formula penyesuaian tunjangan pensiun agar tidak membebani APBN.
Baca Juga: Hati-Hati! Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Setelah 15 November Kalau Belum Lakukan Ini
PPPK Lulusan SD hingga SMA Juga Dapat Kenaikan
Menariknya, Perpres 79/2025 juga memberikan peningkatan gaji dan tunjangan bagi PPPK lulusan SD, SMP, dan SMA. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan level pendidikan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan:
- Tunjangan kinerja,
- Tunjangan suami/istri,
- Tunjangan anak,
- Tunjangan jabatan, dan
- Tunjangan perjalanan dinas.
Dengan kenaikan ini, gaji PPPK dengan pendidikan SMA bisa mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja dan instansi tempatnya bertugas.
Baca Juga: Bocoran Gaji Baru PNS 2025! Golongan IV Bisa Dapat Tambahan Rp 400 Ribu, Lihat Rinciannya
Berlaku Mulai Oktober, Cair November
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2025, namun kenaikan gaji ASN dihitung sejak Oktober dan baru akan dicairkan pada November 2025 bersamaan dengan rapel dua bulan. Pemerintah memastikan anggaran kenaikan gaji ini sudah disiapkan dalam APBN 2025.
Kenaikan gaji ASN dan PPPK ini diharapkan menjadi dorongan moral dan finansial bagi aparatur negara untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira