Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bocoran Gaji Baru PNS 2025! Golongan IV Bisa Dapat Tambahan Rp 400 Ribu, Lihat Rinciannya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 3 November 2025 | 22:51 WIB
Ilustrasi gaji PNS terbaru.
Ilustrasi gaji PNS terbaru.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Kenaikan ini berbeda-beda untuk setiap golongan dan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, dengan pembayaran gaji baru diterima pada November 2025. Selain itu, PNS juga akan menerima rapelan gaji untuk Oktober agar hak mereka terpenuhi penuh.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025, Nominal Per Golongan Bikin Terkejut!

Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025

Kenaikan gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan jabatan:

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok! Perpres 79/2025 Juga Atur Tunjangan Kinerja ASN, Segini Gaji PNS Golongan I - IV Terbaru

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PNS dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, sambil menjaga daya beli mereka di tengah inflasi dan kenaikan kebutuhan hidup.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #rapel gaji ASN 2025 #gaji PNS 2025 #Gaji PNS Golongan IV #gaji PNS 2025 naik #kenaikan gaji pns