JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Kenaikan ini berbeda-beda untuk setiap golongan dan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, dengan pembayaran gaji baru diterima pada November 2025. Selain itu, PNS juga akan menerima rapelan gaji untuk Oktober agar hak mereka terpenuhi penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS November 2025, Nominal Per Golongan Bikin Terkejut!
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan jabatan:
- Golongan I (I/a – I/d): naik 8 %
- Contoh: Gaji pokok I/a sebelumnya Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.685.000
- I/b: Rp 1.704.000 → Rp 1.841.000
- I/c: Rp 1.817.000 → Rp 1.960.000
- I/d: Rp 1.923.000 → Rp 2.077.000
- Golongan II (II/a – II/d): naik 8 %
- II/a: Rp 2.022.000 → Rp 2.184.000
- II/b: Rp 2.123.000 → Rp 2.293.000
- II/c: Rp 2.222.000 → Rp 2.400.000
- II/d: Rp 2.323.000 → Rp 2.510.000
- Golongan III (III/a – III/d): naik 10 %
- III/a: Rp 2.579.000 → Rp 2.837.000
- III/b: Rp 2.688.000 → Rp 2.957.000
- III/c: Rp 2.802.000 → Rp 3.082.000
- III/d: Rp 2.901.000 → Rp 3.191.000
- Golongan IV (IV/a – IV/e): naik 12 %
- IV/a: Rp 3.021.000 → Rp 3.385.000
- IV/b: Rp 3.142.000 → Rp 3.518.000
- IV/c: Rp 3.265.000 → Rp 3.656.000
- IV/d: Rp 3.387.000 → Rp 3.793.000
- IV/e: Rp 3.501.000 → Rp 3.921.000
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kenaikan ini hanya untuk gaji pokok, sementara tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja belum otomatis naik.
- Pembayaran gaji baru tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
- Pencairan rapelan gaji akan dilakukan bersamaan dengan gaji November 2025.
- Kenaikan berlaku nasional, mencakup ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PNS dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, sambil menjaga daya beli mereka di tengah inflasi dan kenaikan kebutuhan hidup.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira