Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Yes! PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tapi Ada Syaratnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 3 November 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Kabar menggembirakan bagi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan bahwa pegawai paruh waktu kini diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS. Langkah ini menjadi peluang baru bagi mereka yang selama ini menunggu kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diperkenalkan pemerintah untuk menampung tenaga non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN/PPPK/CPNS tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan formasi. Melalui skema ini, para pegawai tetap memiliki status resmi sebagai tenaga formal, meski belum menjadi ASN penuh. Skema ini juga diharapkan bisa memperkuat tata kelola kepegawaian dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Aturan Baru MenPANRB 2025! Tenaga Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Fasilitas dan Haknya

Meski bisa mendaftar CPNS, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, mulai dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Kompetensi Bidang (TKB), hingga proses administrasi dan verifikasi dokumen. Tidak ada jalur khusus atau tes singkat yang membuat pegawai paruh waktu langsung diterima sebagai PNS.

“PPPK Paruh Waktu boleh ikut seleksi CPNS, tetapi semua persyaratan yang berlaku bagi pelamar umum tetap harus dipenuhi,” jelas sumber resmi dari KemenPAN RB. Dengan kata lain, kesempatan ini bukan jalan pintas, melainkan peluang nyata bagi tenaga honorer atau pegawai paruh waktu yang siap bersaing secara profesional.

Baca Juga: Pengangkatan Besar-Besaran Tenaga Honorer Jadi PPPK Segera Rampung, BKN Tuntaskan Penerbitan NIP Tahun Ini!

Bagi mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, periksa syarat dan ketentuan resmi dari masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS. Kedua, siapkan dokumen administrasi lengkap, termasuk ijazah, identitas, dan dokumen pendukung lain sesuai persyaratan. Ketiga, persiapkan diri mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari TKD hingga TKB, agar peluang lolos lebih besar.

Peluang mengikuti CPNS ini menjadi angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu. Mereka yang selama ini bekerja dengan status kontrak paruh waktu kini memiliki jalan untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh, dengan segala hak dan tunjangan yang menyertainya.

Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Diungkap, DKI Jakarta Tertinggi Rp5,3 Juta, Ini Rinciannya di Semua Provinsi!

Bagi pembaca yang berminat, terus pantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Dengan persiapan matang dan pemahaman terhadap proses seleksi, kesempatan menjadi PNS tidak lagi hanya mimpi bagi PPPK Paruh Waktu.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan dan kesempatan bagi semua tenaga honorer dan pegawai paruh waktu untuk meraih karier yang lebih baik sebagai ASN.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pendaftaran cpns #NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #NIP PPPK paruh waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #CPNS 2026 #pppk daftar cpns