JP Radar Kediri - Isu rapel gaji pensiunan PNS November Tahun 2025 ini ramai dibicarakan publik di media sosial. Kebenaran kabar ini dinanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 kenaikan gaji asn.
Tak heran, karena gaji ini sangat penting bagi pensiunan, seperti untuk perencanaan keuangan dan gaya hidup setelah purna tugas.
Rapel gaji Pensiunan PNS yang resmi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dari tahun sebelumnya.
Dengan adanya Gaji pensiunan 2025, tentu menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Baca Juga: Aturan Baru MenPANRB 2025! Tenaga Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Fasilitas dan Haknya
PT Taspen Terangkan Soal isu rapel gaji pensiunan PNS
Terlihat dalam sejumlah unggahan, menyebutkan bahwa PT TASPEN memastikan pencairan gaji pensiuanan PNS tanpa potongan. Selain itu, juga meminta pensiunan menyiapkan dokumen karena batas waktu pengumpulan berkas hanya sampai 24 Oktober 2025.
Banyak yang mengira pemerintah benar-benar akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiun 2025 di bulan in. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, kabar tersebut ternyata tidak benar.
Seperti diketahui, PT TASPEN (Persero) merupakan lembaga yang mengelola dana pensiun bagi ASN.
Terkait kabar rapel gaji pensiunan PNS, TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan ataupun mengonfirmasi adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025.
“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun 2025,” tulis manajemen TASPEN dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini mulai dari besaran dana pensiun hingga kenaikannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah itu belum ada revisi atau regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil