Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru MenPANRB 2025! Tenaga Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Fasilitas dan Haknya

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 3 November 2025 | 19:44 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai pengalihan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan sistem kerja, upah, serta tunjangan yang akan diterima tenaga honorer setelah beralih status.

Aturan ini menjadi jawaban atas masa depan tenaga non-ASN yang selama ini masih menunggu kejelasan. Dengan skema PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kepegawaian dan perlindungan sosial bagi pegawai yang selama ini bekerja di instansi pemerintah tanpa status resmi ASN.

Baca Juga: Pengangkatan Besar-Besaran Tenaga Honorer Jadi PPPK Segera Rampung, BKN Tuntaskan Penerbitan NIP Tahun Ini!

Upah Tak Boleh di Bawah UMP

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus non-ASN, atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat mereka bekerja.

Artinya, meski jam kerja lebih pendek dari pegawai penuh waktu, penghasilan mereka tetap dijamin sesuai standar yang berlaku di wilayah masing-masing.

“Pemerintah menjamin tidak ada pengurangan upah dari tenaga non-ASN yang dialihkan ke PPPK paruh waktu,” tulis beleid tersebut.

Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas kepegawaian. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Diungkap, DKI Jakarta Tertinggi Rp5,3 Juta, Ini Rinciannya di Semua Provinsi!

  1. Tunjangan keluarga – diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.

  2. Tunjangan jabatan atau fungsional, jika memenuhi syarat jabatan tertentu di instansi.

  3. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Hak cuti dan izin kerja, disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

  5. Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi sebagai bentuk peningkatan profesionalisme aparatur.

Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang sebelumnya hanya menerima honor tanpa tunjangan kini mendapatkan perlindungan sosial yang lebih komprehensif.

Jam Kerja Fleksibel tapi Status Diakui

Meskipun disebut “paruh waktu”, pegawai dalam skema ini tetap memiliki Nomor Induk PPPK dan tercatat resmi dalam sistem kepegawaian nasional. Jam kerja mereka berkisar empat jam efektif per hari, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan instansi masing-masing.

Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Masuk Rekening Mulai November, Segini Besarannya

Pemerintah berharap sistem paruh waktu ini bisa menjadi solusi bagi formasi yang tidak membutuhkan tenaga penuh waktu, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pekerja untuk memperoleh status ASN dengan pola kerja fleksibel.

Langkah Menuju ASN yang Lebih Efisien

Kementerian PANRB menegaskan, pengalihan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional, di mana seluruh tenaga di instansi pemerintah akan tertata secara profesional dan memiliki status hukum yang jelas.

Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik tenaga honorer tanpa kepastian status yang telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, tenaga non-ASN yang selama ini berjuang dengan honor kecil dan status tidak pasti kini bisa bernapas lega. Mereka akhirnya memiliki kesempatan untuk diakui secara resmi sebagai bagian dari ASN, dengan gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial yang lebih layak.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #NIP PPPK paruh waktu #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #pppk 2025