JP Radar Kediri - Pemerintah terus mengebut proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan besar untuk menuntaskan status tenaga non-ASN sebelum akhir tahun 2025.
Dari data yang dihimpun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 90 persen penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN PPPK di seluruh Indonesia telah selesai. Proses administrasi sisanya ditargetkan tuntas dalam waktu dekat agar seluruh pegawai dapat segera menerima SK penetapan dan hak gajinya.
Tahun 2025 ini disebut-sebut sebagai gelombang terakhir pengangkatan besar-besaran tenaga honorer. Setelah tahun ini, pemerintah memastikan tidak akan lagi membuka rekrutmen honorer dalam jumlah besar. Ke depan, seleksi ASN hanya akan dilakukan melalui mekanisme resmi CASN, baik jalur CPNS maupun PPPK reguler.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional, transparan, dan sesuai kebutuhan instansi. Selama dua tahun terakhir, pemerintah memang memberi prioritas penuh kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Sepanjang 2024 lalu, pemerintah membuka lebih dari 2,3 juta formasi ASN, dan mayoritas di antaranya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, lebih dari satu juta pegawai kini telah melewati tahap penetapan dan menunggu finalisasi NIP dari BKN.
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Masuk Rekening Mulai November, Segini Besarannya
Langkah percepatan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah berlarut selama bertahun-tahun. Setelah semua proses rampung, tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, BKN memastikan penerbitan NIP dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dengan sistem ini, setiap data PPPK dapat diakses dan diverifikasi oleh instansi pusat maupun daerah secara real time.
Baca Juga: 2025 Jadi Batas Akhir Tenaga Honorer, Kepala BKN Beberkan Siapa yang Layak Jadi PPPK Paruh Waktu
Kabar ini disambut antusias oleh ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur. Banyak di antara mereka yang telah menanti bertahun-tahun akhirnya bisa bernapas lega karena status kepegawaiannya kini resmi diakui negara.
Dengan tuntasnya pengangkatan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat. PPPK yang telah mendapatkan NIP dan SK diharapkan bisa segera bekerja penuh dan menyesuaikan diri dengan sistem birokrasi baru yang lebih efisien.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira