JP Radar Kediri - Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah akhirnya menetapkan kisaran gaji untuk tahun 2025. Angkanya bervariasi di tiap provinsi, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan upah minimum yang berlaku.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan mulai Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan. Gaji tertinggi tercatat di DKI Jakarta, sementara yang terendah berada di Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Timur, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp2.305.985 per bulan, sedikit di atas UMP setempat. Skema ini disesuaikan dengan beban kerja maksimal 20 jam per minggu, sesuai ketentuan kerja paruh waktu yang telah diatur pemerintah.
Berikut rincian kisaran gaji PPPK paruh waktu 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
Baca Juga: Akhirnya Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Masuk Rekening Mulai November, Segini Besarannya
-
Aceh sebesar Rp3.460.672
-
Sumatera Utara Rp2.809.915
-
Sumatera Barat Rp2.811.449
-
Riau Rp3.294.625
-
Kepulauan Riau Rp3.420.000
-
Jambi Rp2.943.000
-
Sumatera Selatan Rp3.405.000
-
Bengkulu Rp2.813.000
-
Lampung Rp2.848.000
-
Bangka Belitung Rp3.600.000
-
Banten Rp3.300.000
-
DKI Jakarta Rp5.396.761
-
Jawa Barat berkisar antara Rp2.057.495 hingga Rp2.986.643
-
Jawa Tengah Rp2.169.349
-
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.988
-
Jawa Timur Rp2.305.985
-
Bali Rp2.813.672
-
Nusa Tenggara Barat Rp2.594.000
-
Nusa Tenggara Timur Rp2.123.000
-
Kalimantan Barat Rp2.709.000
-
Kalimantan Tengah Rp3.255.000
-
Kalimantan Selatan Rp3.226.000
-
Kalimantan Timur Rp3.579.313
-
Kalimantan Utara Rp3.361.000
-
Sulawesi Utara Rp3.400.000
-
Gorontalo Rp2.800.580
-
Sulawesi Tengah Rp2.824.000
-
Sulawesi Selatan Rp3.399.000
-
Sulawesi Tenggara Rp2.977.000
-
Maluku Rp3.033.000
-
Maluku Utara Rp3.040.000
-
Papua Barat Rp4.190.000
-
Papua Rp4.285.850
Dengan rincian tersebut, terlihat bahwa wilayah luar Jawa memiliki rata-rata gaji lebih tinggi dibanding provinsi di Pulau Jawa. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan indeks biaya hidup serta kondisi geografis di masing-masing daerah.
Kementerian PAN-RB menyebut, penetapan gaji PPPK paruh waktu bertujuan memberikan keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja penuh dedikasi namun belum memiliki status kepegawaian yang pasti. Melalui skema paruh waktu ini, pemerintah ingin membuka lebih banyak lapangan kerja dengan sistem yang fleksibel dan efisien.
Sejak awal Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah sudah mulai menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK paruh waktu. Bahkan, di beberapa instansi, gaji perdana sudah mulai cair ke rekening masing-masing pegawai.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I Tembus Rp2 Juta Lebih, Plus 3 Tunjangan Cair Serentak Besok!
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak tenaga honorer, terutama mereka yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian pendapatan tetap. Kini, mereka tak hanya memiliki status resmi sebagai aparatur negara, tetapi juga mendapatkan gaji bulanan sesuai standar wilayah masing-masing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira