JP Radar Kediri - Kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai November 2025, gaji pertama mereka akhirnya resmi cair dan masuk rekening masing-masing. Setelah menanti sejak awal tahun, kini para tenaga paruh waktu bisa tersenyum lega.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti struktur golongan PPPK penuh waktu. Artinya, mereka berhak atas gaji pokok yang berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran,
-
Golongan I menerima kisaran Rp1.938.500 – Rp2.900.900,
-
Golongan IX (lulusan S1/D4) mendapat Rp3.203.600 – Rp5.261.500,
-
Golongan XVII tertinggi bisa mencapai Rp4.462.500 – Rp7.329.900 per bulan.
Meski statusnya paruh waktu, para pegawai ini tetap berhak atas berbagai tunjangan menarik, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras atau uang pengganti), serta tunjangan jabatan atau fungsional sesuai tanggung jawabnya. Selain itu, bagi yang bertugas di wilayah terpencil atau perbatasan, juga berpeluang menerima tunjangan kinerja atau wilayah khusus.
Namun perlu dicatat, nominal yang diterima bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kemampuan anggaran serta jam kerja masing-masing PPPK. Sebab, gaji paruh waktu dihitung secara proporsional dari gaji penuh waktu sesuai beban kerja.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jadi Penuh Waktu, Begini 6 Tahapan Resminya!
Syarat utama agar gaji dan tunjangan masuk rekening, antara lain SK pengangkatan sudah terbit, status kepegawaian aktif, dan data payroll daerah sudah lengkap. Bila salah satu belum beres, pencairan bisa tertunda.
Menariknya, sebagian daerah dikabarkan juga menyiapkan insentif tambahan bagi PPPK paruh waktu yang bertugas di bidang pendidikan dan kesehatan. Insentif ini bersumber dari dana alokasi umum (DAU) atau dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, sejumlah instansi mulai melakukan sinkronisasi data keuangan dengan BKN dan Kemenkeu agar pencairan tahap berikutnya bisa lebih cepat. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada kesalahan input data agar gaji Desember dapat ditransfer tepat waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Cair 1 November! Ini Pernyataan Resmi MenPAN-RB Soal Pembayarannya!
Sementara itu, meski sudah ada kebijakan kenaikan gaji ASN dan PPPK melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, peningkatan nominal itu belum langsung diterapkan bulan November ini. Artinya, gaji yang cair kali ini masih berdasarkan besaran sebelumnya.
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap kesejahteraan PPPK paruh waktu terus meningkat dan kinerja pelayanan publik semakin optimal.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira