JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu mulai 1 November 2025.
Kebijakan ini menjadi babak baru bagi para honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah tanpa kepastian status. Dengan resmi beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mereka kini berhak menerima gaji tetap setiap bulan.
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair?
Berdasarkan informasi pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai 1 November 2025. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Revisi UU ASN 2025 Buka Jalan PPPK Jadi PNS Tanpa Batas Usia, Ini Penjelasannya
Instansi yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menetapkan Tanggal Mulai Tugas (TMT)dapat langsung memproses pembayaran gaji bulan pertama. Sementara bagi instansi yang masih dalam tahap verifikasi, pencairan akan dilakukan segera setelah proses administrasi selesai.
MenPAN-RB Resmi Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu
Penetapan skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer paling lambat akhir 2025.
Melalui kebijakan ini, para tenaga honorer tidak lagi kehilangan pekerjaan setelah sistem non-ASN dihapus. Sebaliknya, mereka bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan kebutuhan, serta memperoleh gaji resmi dari pemerintah.
MenPAN-RB menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas penghasilan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan kerja, meski tidak berstatus pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Aturan Baru! Lulusan SMA Bisa Gajian Setara S1 di Skema PPPK Paruh Waktu 2025!
Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu
Agar gaji bisa cair tepat waktu pada 1 November 2025, PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah syarat administratif berikut:
-
SK Pengangkatan sudah diterbitkan oleh instansi tempat bekerja.
-
Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan dan terinput dalam sistem kepegawaian.
-
Data pegawai telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Proses administrasi gaji di unit keuangan instansi sudah selesai.
Jika seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pegawai bisa langsung menerima gaji melalui rekening masing-masing mulai awal November.
Apa Saja Komponen Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan beban kerja, jam kerja, dan kemampuan keuangan instansi. Meski belum mengikuti sistem golongan seperti PNS, pemerintah menjamin bahwa besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir sebagai tenaga honorer atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah Tak Dapat Tunjangan Keluarga, Ini Hak-Hak yang Tetap Diterima
Selain gaji pokok, beberapa instansi juga dapat memberikan tambahan berupa tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Momentum Bersejarah bagi Tenaga Honorer
Penetapan gaji pertama ini menjadi simbol penghargaan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dengan dedikasi tinggi. Kini, mereka memiliki kepastian status dan penghasilan.
Banyak daerah mulai menyiapkan anggaran khusus agar proses pencairan gaji berjalan lancar. Pemerintah berharap, langkah ini juga bisa memperkuat motivasi kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan cairnya gaji pertama PPPK Paruh Waktu pada 1 November 2025, tenaga honorer resmi menapaki babak baru dalam dunia kepegawaian. Mereka bukan lagi pekerja tanpa status, tetapi sudah diakui sebagai bagian dari aparatur negara dengan hak yang jelas.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh instansi untuk segera menuntaskan proses administrasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran gaji. Momentum ini menjadi tonggak penting menuju sistem birokrasi yang lebih adil dan transparan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira