JP Radar Kediri -Kabar gembira datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, gaji pokok pensiunan untuk Golongan IV kini bisa mencapai Rp4,9 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan melekat lainnya.
Kenaikan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah puluhan tahun mengabdikan diri pada negara. Dengan aturan baru ini, kesejahteraan pensiunan terutama di golongan tinggi kini meningkat signifikan.
Baca Juga: Revisi UU ASN 2025 Buka Jalan PPPK Jadi PNS Tanpa Batas Usia, Ini Penjelasannya
Rincian Gaji Pokok Pensiunan Golongan IV
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan untuk masing-masing jenjang golongan IV:
-
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Hingga Rp4.377.800
-
Golongan IVc: Hingga Rp4.562.900
-
Golongan IVd: Hingga Rp4.755.900
-
Golongan IVe: Hingga Rp4.957.100
Dengan demikian, pensiunan pada posisi tertinggi di Golongan IVe kini bisa menerima gaji pokok hampir Rp5 juta per bulan, angka yang membuat banyak kalangan iri karena merupakan yang tertinggi dalam struktur ASN.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi! Ini Daftar Golongan PNS yang Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen - 12 Persen
Belum Termasuk Tunjangan dan Kenaikan Berkala
Angka tersebut hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, maupun tunjangan pangan yang juga dibayarkan secara rutin setiap bulan. Jika seluruh tunjangan tersebut dihitung, total penghasilan pensiunan bisa jauh lebih besar dari nominal gaji pokoknya.
Selain itu, bagi ASN yang pensiun dengan masa kerja penuh dan pangkat tinggi, terdapat tambahan kenaikan berkalayang juga ikut memengaruhi total penghasilan bulanan.
Mulai Cair Awal November 2025
Menurut ketentuan terbaru dari Taspen, pembayaran gaji pensiunan dengan skema baru ini mulai berlaku pada awal November 2025. Seluruh data dan perhitungan akan disesuaikan berdasarkan masa kerja terakhir dan pangkat saat pensiun.
Para pensiunan disarankan segera melakukan validasi data melalui kantor Taspen terdekat atau sistem daring untuk memastikan pembayaran sesuai dengan hak masing-masing.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya
Tujuan Penyesuaian Gaji Pensiunan
Kenaikan gaji pokok ini bukan hanya sekadar penyesuaian angka, tetapi juga bagian dari reformasi kesejahteraan ASN. Pemerintah ingin memastikan para purna bakti yang telah lama berkontribusi tetap mendapatkan kehidupan yang layak setelah masa tugasnya berakhir.
Selain itu, langkah ini diharapkan bisa mendorong semangat kerja ASN aktif agar lebih disiplin dan produktif selama masa dinas.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV kini menyentuh angka hingga Rp4,9 juta per bulan. Kenaikan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Pensiunan diimbau memastikan seluruh dokumen dan data sudah terverifikasi agar hak pembayaran tidak tertunda.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira