Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru! Lulusan SMA Bisa Gajian Setara S1 di Skema PPPK Paruh Waktu 2025!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.
Ilustrasi foto PPPK Paruh Waktu. Gaji lulusan SMA dan S1 disetarakan.

JP Radar Kediri - Isu soal kesetaraan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 kini menjadi topik hangat di kalangan tenaga non-ASN. Pasalnya, skema kepegawaian baru ini menghadirkan sistem pengupahan yang berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK Penuh Waktu.

Langkah pemerintah menghadirkan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan penghapusan tenaga honorer sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Skema ini memberi peluang bagi tenaga non-ASN tetap bekerja di instansi pemerintahan dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya

Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu: Tak Lagi Berdasarkan Golongan

Sistem pengupahan untuk PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Berbeda dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD, pembayaran PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan sumber dana lain selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fleksibilitas ini membuat sistem penggajian tak lagi bersifat seragam antarwilayah.

Menurut ketentuan, terdapat tiga acuan utama dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu:

  1. Tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir sebelum menjadi ASN atau PPPK.

  2. Tidak boleh lebih kecil dari upah terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

  3. Minimal sesuai upah minimum di wilayah tempat bekerja.

Dengan mekanisme ini, setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang diemban oleh pegawai.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah Tak Dapat Tunjangan Keluarga, Ini Hak-Hak yang Tetap Diterima

Apakah Lulusan SMA dan S1 Terima Gaji yang Sama?

Menariknya, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak mencantumkan jenjang pendidikan sebagai dasar penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu.
Artinya, lulusan SMA dan S1 berpotensi menerima gaji yang sama, selama mereka bekerja di instansi dan wilayah yang sama dengan beban kerja setara.

Penentuan gaji difokuskan pada fungsi jabatan, jam kerja, serta tanggung jawab pekerjaan, bukan pada latar belakang pendidikan. Jadi, dua pegawai dengan tingkat pendidikan berbeda dapat memperoleh bayaran serupa jika tugasnya sebanding.

Namun, dalam praktiknya, beberapa instansi bisa saja menyesuaikan gaji berdasarkan kualifikasi akademik atau jenis jabatan. Misalnya, posisi teknis dan administratif tertentu memang mensyaratkan pendidikan minimal S1, sehingga bisa mendapat bayaran lebih tinggi.

Baca Juga: Tinggal Sedikit Lagi! 25 Ribu SK PPPK Paruh Waktu Jatim Siap Dibagikan, Cek Daerahmu!

Dasar Hukum dan Fleksibilitas Anggaran

Melalui Diktum ke-21 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu boleh bersumber dari anggaran di luar pos belanja pegawai, asalkan sesuai peraturan perundangan.
Kebijakan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah dengan keterbatasan fiskal agar tetap dapat mempekerjakan tenaga profesional sesuai kebutuhan.

Dengan begitu, instansi bisa mengatur skema penggajian secara proporsional tanpa harus membebani APBD, selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada sejumlah faktor, di antaranya:

  1. Lokasi penempatan kerja, karena setiap daerah memiliki UMR berbeda.

  2. Jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.

  3. Pengalaman kerja dan masa pengabdian.

  4. Ketersediaan anggaran instansi.

  5. Kebijakan internal lembaga, termasuk insentif dan tunjangan tambahan.

Dengan pertimbangan tersebut, bisa saja lulusan SMA memperoleh gaji setara bahkan lebih besar dibanding lulusan S1, tergantung jenis pekerjaan dan durasi jam kerja.

Hingga kini, tidak ada aturan nasional yang membedakan gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan tingkat pendidikan. Fokus utama penggajian ada pada kinerja, tanggung jawab, dan kebutuhan instansi.

Bagi lulusan S1 yang menduduki jabatan strategis, peluang mendapat gaji lebih besar tentu terbuka lebar. Namun, untuk pekerjaan teknis dengan beban kerja tinggi, lulusan SMA pun bisa memperoleh bayaran yang setara.

Kebijakan fleksibel ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, efisien, dan sesuai kondisi daerah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK paruh waktu