JP Radar Kediri - Kabar gembira datang untuk para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui PT Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada awal November 2025, tepatnya mulai 1 November 2025.
Pencairan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan wajib melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Berdasarkan laporan berbagai sumber, golongan IV menjadi kelompok yang paling diuntungkan karena akan menerima nominal tertinggi dibanding golongan lain.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pensiunan PNS, terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif hingga 12 persen.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi! Ini Daftar Golongan PNS yang Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen - 12 Persen
Golongan IV Terima Pensiun Tertinggi
Berdasarkan data yang beredar, pensiunan PNS Golongan IV — mulai dari IV/A hingga IV/E — akan menerima gaji pensiun tertinggi pada November 2025.
Beberapa laporan menyebut, penerima pada golongan IV/E bisa mendapatkan total pembayaran hingga hampir Rp5 jutaper bulan, tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat.
Sementara itu, golongan III rata-rata menerima antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta, sedangkan golongan II berkisar di angka Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Kendati begitu, PT Taspen menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan belum resmi diberlakukan, dan masih mengacu pada nominal berjalan tahun 2024. Artinya, pembayaran di awal November ini merupakan pencairan rutin bulanan, bukan penyesuaian gaji baru.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya
Proses Pencairan dan Jadwal Taspen
PT Taspen menjelaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan dilakukan serentak secara nasional mulai tanggal 1 November 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang sudah terdaftar.
Bagi pensiunan yang belum melakukan pembaruan data atau verifikasi berkala, Taspen mengimbau untuk segera melengkapi berkas agar pencairan tidak tertunda.
Selain itu, Taspen juga menyiapkan layanan mobile dan e-channel agar pensiunan bisa memantau saldo atau status pembayaran melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Kaitan dengan Kenaikan Gaji ASN Aktif
Kabar cairnya gaji pensiunan ini bertepatan dengan penerapan kenaikan gaji ASN aktif mulai November 2025. Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menaikkan gaji pokok ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara dengan besaran berbeda tiap golongan:
-
Golongan I – II: kenaikan rata-rata 8%
-
Golongan III: kenaikan sekitar 10%
-
Golongan IV: kenaikan hingga 12%
Kendati belum ada aturan resmi soal penyesuaian gaji pensiunan, biasanya regulasi untuk pensiunan mengikuti kebijakan ASN aktif, sehingga masyarakat menanti kemungkinan kenaikan serupa dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 2025: Berapa, Apa Syaratnya, & Apa yang Perlu Anda Tahu
Imbauan untuk Pensiunan
Pemerintah mengingatkan para pensiunan untuk memastikan:
-
Nomor rekening dan data Taspen sudah aktif dan valid.
-
Tidak ada keterlambatan dalam verifikasi tahunan agar pembayaran lancar.
-
Cek saldo dan slip pembayaran secara berkala melalui aplikasi Taspen Mobile.
Jika ada keterlambatan pencairan atau saldo belum masuk hingga awal pekan kedua November, pensiunan diminta segera menghubungi Taspen atau instansi keuangan daerah setempat.
Dengan dimulainya pencairan gaji pensiunan PNS pada awal November 2025, jutaan pensiunan di seluruh Indonesia akan segera menerima haknya.
Golongan IV menjadi kelompok yang paling diuntungkan karena memiliki nominal pembayaran tertinggi.
Meskipun belum ada kebijakan resmi soal kenaikan gaji pensiunan, momentum ini tetap menjadi kabar baik di tengah kenaikan gaji ASN aktif yang sudah disahkan pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira