Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Resmi! Ini Daftar Golongan PNS yang Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen - 12 Persen

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:14 WIB
Ilustrasi pegawai ASN.
Ilustrasi pegawai ASN.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini berlaku mulai November 2025dan menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan biaya hidup.

Perpres ini menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara berbeda-beda sesuai golongan jabatan dan masa kerja. Beberapa golongan bahkan mendapat kenaikan hingga 12% dari gaji pokok sebelumnya. Besaran kenaikan ini belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan yang diterima pegawai bisa lebih tinggi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya

Siapa yang Mendapatkan Kenaikan Gaji?

Perpres ini menegaskan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi:

Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah memastikan seluruh pegawai yang tergolong di sektor publik mendapatkan penghargaan dan motivasi yang sepadan atas tanggung jawab dan beban kerja mereka.

Kapan Kenaikan Gaji Berlaku?

Kenaikan gaji resmi mulai berlaku setelah Perpres ditandatangani, yaitu pada bulan November 2025. Pegawai aktif akan melihat perubahan gaji di bulan berikutnya, termasuk kemungkinan rapelan jika ada selisih pembayaran dari periode sebelumnya.

Baca Juga: Mekanisme Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025: Tidak Serentak, Ini Cara Cek dan Tips Agar Lancar

Tujuan Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama:

  1. Menyesuaikan gaji pokok dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

  2. Memberikan penghargaan dan motivasi bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang menjalankan tugas publik.

  3. Meningkatkan daya tarik profesi ASN dan unsur pemerintahan, sehingga tetap kompetitif dibandingkan sektor swasta.

Yang Perlu Diperhatikan Pegawai

Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi menerima kenaikan gaji pokokhingga 12%. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan memastikan pegawai publik tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025 naik berapa persen #gaji PNS 2025 #gaji PNS naik November 2025 cair rapel