JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini berlaku mulai November 2025dan menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan biaya hidup.
Perpres ini menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara berbeda-beda sesuai golongan jabatan dan masa kerja. Beberapa golongan bahkan mendapat kenaikan hingga 12% dari gaji pokok sebelumnya. Besaran kenaikan ini belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan yang diterima pegawai bisa lebih tinggi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas Tengah Bulan, Apakah Gaji Ditunda? Ini Penjelasannya
Siapa yang Mendapatkan Kenaikan Gaji?
Perpres ini menegaskan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi:
-
ASN termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, dan pegawai negeri sipil lainnya.
-
Aparat keamanan, yaitu anggota TNI dan Polri.
-
Pejabat negara yang gajinya diatur dalam regulasi terkait.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah memastikan seluruh pegawai yang tergolong di sektor publik mendapatkan penghargaan dan motivasi yang sepadan atas tanggung jawab dan beban kerja mereka.
Kapan Kenaikan Gaji Berlaku?
Kenaikan gaji resmi mulai berlaku setelah Perpres ditandatangani, yaitu pada bulan November 2025. Pegawai aktif akan melihat perubahan gaji di bulan berikutnya, termasuk kemungkinan rapelan jika ada selisih pembayaran dari periode sebelumnya.
Baca Juga: Mekanisme Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025: Tidak Serentak, Ini Cara Cek dan Tips Agar Lancar
Tujuan Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama:
-
Menyesuaikan gaji pokok dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
-
Memberikan penghargaan dan motivasi bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang menjalankan tugas publik.
-
Meningkatkan daya tarik profesi ASN dan unsur pemerintahan, sehingga tetap kompetitif dibandingkan sektor swasta.
Yang Perlu Diperhatikan Pegawai
-
Pastikan SK pengangkatan atau mutasi sudah diperbarui agar kenaikan gaji dapat direalisasikan sesuai golongan.
-
Tanyakan ke bagian kepegawaian atau keuangan instansi mengenai rapelan gaji jika ada selisih.
-
Kenaikan ini berlaku untuk gaji pokok, bukan otomatis semua tunjangan lain.
-
Jika perubahan gaji belum muncul di slip gaji, segera konfirmasi ke bagian yang bertanggung jawab di instansi masing-masing.
Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi menerima kenaikan gaji pokokhingga 12%. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan memastikan pegawai publik tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira