JP Radar Kediri - Kabar baik terus mengalir bagi tenaga honorer di Jawa Timur yang tengah menunggu kabar penetapan Nomor Induk (NI) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga Rabu, 29 Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg II Surabaya mencatat progres penetapan NI di wilayah Jawa Timur telah mencapai 96,31 persen, menyisakan sekitar 3,69 persen yang masih dalam proses pemrosesan.
Secara detail, dari seluruh usulan yang masuk, terdapat 123.384 usul yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS), 1 usul tidak memenuhi syarat (TMS), dan 2.640 berstatus belum tertunda (BTS). Masih ada 2.080 usulan yang tengah diproses untuk diverifikasi lebih lanjut. Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 25.827 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang berhasil dicetak.
Baca Juga: 2025 Jadi Batas Akhir Tenaga Honorer, Kepala BKN Beberkan Siapa yang Layak Jadi PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN Kanreg II Surabaya menyampaikan bahwa penyelesaian proses ini terus dikebut agar seluruh tenaga honorer bisa segera memperoleh SK pengangkatan. “Kami berupaya menuntaskan seluruh proses administrasi secara cepat namun tetap teliti, agar tidak ada kesalahan data dalam penerbitan NI maupun SK PPPK,” ujarnya, dikutip dari postingan instagramnya.
Progres positif ini juga terlihat dari sejumlah instansi yang telah menuntaskan seluruh tahapan penetapan NI. Setidaknya enam instansi di Jawa Timur telah menyelesaikan prosesnya. Dua di antaranya, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Pemkab Bojonegoro, bahkan sudah menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktukepada para pegawainya.
Sementara itu, empat instansi lain yang sudah tuntas penetapan namun belum menyerahkan SK ialah Pemkab Ngawi, Pemkab Probolinggo, Pemkab Magetan, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Untuk Ngawi dan Probolinggo, proses pencetakan seluruh SK telah selesai dan dijadwalkan segera diserahkan ke pegawai bersangkutan.
Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan Rekrutmen PPPK 2025 Jadi yang Terakhir, Tak Ada Formasi Baru Mulai 2026
Beberapa instansi lain juga mulai bergerak cepat dalam pencetakan SK, di antaranya Pemprov Jawa Timur, Pemkab Madiun, Pemkab Sumenep, dan Pemkab Pacitan. Mereka tengah menyiapkan pelantikan atau penyerahan surat secara bertahap sembari memastikan seluruh NI PPPK Paruh Waktu telah disetujui oleh BKN.
Rincian Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur
Berdasarkan data BKN Kanreg II Surabaya, berikut rincian capaian tiap daerah hingga 29 Oktober 2025:
-
Pemkab Ngawi, Pemkab Magetan, dan Pemkot Blitar telah menuntaskan 100 persen penetapan.
-
Pemkab Ponorogo, Pemkab Tuban, Pemkot Kediri, dan Pemkot Pasuruan juga mencatat progres di atas 99 persen.
-
Sementara beberapa daerah seperti Pemkab Bangkalan (86,16%), Pemkab Pasuruan (87,26%), dan Pemkot Batu (89,18%) masih dalam tahap penyelesaian akhir.
-
Pemprov Jawa Timur sendiri telah mencapai 94,88 persen, dengan sebagian SK sudah dicetak dan menunggu penyerahan.
Baca Juga: BKN Beberkan Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja, Tak Serentak di Semua Daerah
Secara keseluruhan, dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya menunjukkan progres yang signifikan. Daerah yang sudah hampir tuntas antara lain Banyuwangi (98,89%), Jember (98,47%), Kediri (97,98%), Tulungagung (98,04%), dan Sumenep (98,95%).
Dengan pencapaian tersebut, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan progres tercepat dalam penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Indonesia.
Langkah Akhir Sebelum SK Diterima
Penetapan Nomor Induk ini merupakan tahap penting sebelum pemerintah daerah menerbitkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. SK tersebut nantinya menjadi dasar pembayaran gaji, tunjangan, serta hak-hak kepegawaian lainnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan BKN terus mendorong percepatan agar seluruh daerah menuntaskan proses ini sebelum akhir 2025. Target tersebut sejalan dengan komitmen nasional untuk menghapus status tenaga honorer dan menuntaskan seluruh pengangkatan PPPK sesuai amanat Undang-Undang ASN yang baru.
Dengan progres yang sudah mencapai 96,31 persen, harapannya seluruh tenaga honorer di Jawa Timur dapat segera memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak sebagai aparatur sipil negara.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira