Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

2025 Jadi Batas Akhir Tenaga Honorer, Kepala BKN Beberkan Siapa yang Layak Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Kepala BKN Zudan Arif.
Kepala BKN Zudan Arif.

JP Radar Kediri - Pemerintah memastikan bahwa status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pegawai dengan status “honorer”, seiring diberlakukannya sistem kepegawaian baru yang hanya mengenal dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menata ulang status tenaga non-ASN di seluruh instansi pusat maupun daerah. Namun, menjelang penghentian status honorer tersebut, pemerintah memberikan solusi transisi berupa pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan Rekrutmen PPPK 2025 Jadi yang Terakhir, Tak Ada Formasi Baru Mulai 2026

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi Non-ASN

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai jalan tengah untuk memastikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

“Skema PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kehadiran negara agar tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba. Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga akhir 2025,” ujar Zudan.

Ia menambahkan, tidak semua tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menerapkan seleksi berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh BKN dan Kementerian PANRB.

Hanya Kategori Ini yang Akan Dapat SK PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tenaga honorer dengan kategori berikut yang akan segera menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu:

  1. Terdaftar di database BKN sebagai tenaga honorer atau non-ASN aktif di instansi pemerintah.

  2. Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan penempatan.

  3. Memiliki masa kerja aktif dan validasi data yang telah diverifikasi oleh instansi masing-masing.

  4. Masih dibutuhkan oleh instansi, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.

Dengan demikian, hanya honorer yang memenuhi keempat syarat di atas yang akan menerima SK resmi sebelum akhir 2025.

Baca Juga: BKN Beberkan Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja, Tak Serentak di Semua Daerah

Nasib Honorer yang Tak Masuk Kategori

Tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak akan otomatis mendapatkan status PPPK Paruh Waktu. Mereka harus mengikuti seleksi terbuka jika ingin melanjutkan karier di pemerintahan setelah 2025.

Zudan Arif menegaskan bahwa BKN dan instansi terkait akan melakukan validasi ketat untuk memastikan hanya tenaga honorer yang benar-benar aktif dan terdata resmi yang bisa diangkat.

“Data di BKN menjadi dasar utama. Bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar atau tidak aktif lagi, maka pengangkatannya tidak bisa diproses,” tegasnya.

Batas Waktu Penataan Sampai 31 Desember 2025

Pemerintah menargetkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai pada akhir tahun 2025. Setelah itu, skema kepegawaian di Indonesia hanya akan mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu untuk masa transisi).

Instansi daerah diminta segera mempercepat verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pengangkatan.

Baca Juga: Mekanisme Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025: Tidak Serentak, Ini Cara Cek dan Tips Agar Lancar

Langkah yang Harus Dilakukan Honorer

BKN memberikan imbauan kepada tenaga honorer agar segera melakukan beberapa hal berikut untuk mengamankan statusnya:

Langkah ini penting agar tenaga honorer tidak kehilangan peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum masa transisi berakhir.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, tahun 2025 menjadi masa krusial bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang status honorer setelah 31 Desember 2025. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diimbau memanfaatkan kesempatan terakhir ini untuk memastikan data mereka valid dan memenuhi kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah besar menuju reformasi birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh aparatur negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kepala BKN Zudan Arif #PPPK Paruh Waktu 2025 #SK PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu