JP Radar Kediri - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 mulai bekerja.
Menurut Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, pelaksanaan kerja bagi pegawai paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, karena menyesuaikan proses administrasi di masing-masing instansi dan daerah.
“PPPK Paruh Waktu baru bisa mulai bekerja setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan,” tegas Zudan dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Mekanisme Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025: Tidak Serentak, Ini Cara Cek dan Tips Agar Lancar
Tahapan Sebelum PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja
Zudan menjelaskan bahwa sebelum PPPK Paruh Waktu benar-benar aktif menjalankan tugas, ada beberapa tahapan administratif yang wajib diselesaikan oleh instansi daerah maupun pusat, antara lain:
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi data pribadi peserta.
-
Usulan penetapan NI PPPK dari instansi ke BKN pusat.
-
Penerbitan SK Pengangkatan yang mencantumkan jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.
-
Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh kepala instansi masing-masing.
Zudan menegaskan, seluruh tahapan tersebut menjadi dasar legal bagi PPPK Paruh Waktu untuk mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 2025: Berapa, Apa Syaratnya, & Apa yang Perlu Anda Tahu
Jadwal Tidak Serentak di Seluruh Daerah
Kepala BKN menjelaskan bahwa jadwal TMT PPPK Paruh Waktu 2025 tidak akan sama di seluruh wilayah, karena tiap instansi memiliki kecepatan berbeda dalam menyelesaikan administrasi.
“Beberapa instansi mungkin sudah tuntas pada akhir Oktober, sementara yang lain baru bisa menyelesaikan pada November atau Desember 2025,” kata Zudan.
Ia juga mengingatkan agar daerah mempercepat proses agar penugasan tidak molor dan hak pegawai dapat segera diterima, termasuk gaji dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Kenapa Banyak Kelulusan PPPK Paruh Waktu Dibatalkan? Ini Alasan Utama dari BKN
BKN Terbitkan Surat Dinas untuk Panduan Jadwal
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, BKN telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Surat ini menjadi panduan bagi instansi dalam menentukan TMT dan memastikan seluruh dokumen kepegawaian telah lengkap sebelum pegawai PPPK Paruh Waktu resmi bekerja.
Berdasarkan surat tersebut, Zudan menyebutkan bahwa penetapan TMT PPPK Paruh Waktu kemungkinan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, tergantung kesiapan daerah masing-masing.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2026, Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK
Imbauan untuk Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu
Zudan mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi agar aktif memantau perkembangan administrasi di instansi tempat mereka ditempatkan.
Menurutnya, peserta perlu memastikan data sudah benar dan SK telah diterbitkan secara resmi sebelum mulai bertugas.
“Kami minta agar peserta selalu berkoordinasi dengan instansi asal dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BKN,” tegas Zudan.
Dengan penjelasan resmi dari BKN ini, para calon PPPK Paruh Waktu 2025 kini bisa lebih memahami bahwa penetapan jadwal kerja dilakukan secara bertahap, bukan serentak.
BKN memastikan seluruh pegawai yang sudah lulus seleksi akan mulai bekerja setelah dokumen kepegawaian lengkap dan sah secara hukum.