Jakarta JP Radar Kediri — Proses panjang pembahasan mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M akhirnya menemui titik temu. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah dan Komisi VIII DPR menyepakati angka BPIH sebesar Rp 87.409.366 per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan mendetail yang berlangsung hingga tengah malam.
Menurut Abdul Wachid, angka final ini menunjukkan penurunan dibanding BPIH tahun sebelumnya (1446 H/2025 M) yang sebesar Rp 89.410.268,79. Dengan demikian, penurunan total mencapai sekitar Rp 2.893.000 per jamaah.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah semula mengajukan angka sekitar Rp 88 juta, lalu disepakati turun menjadi Rp 87.409.366.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan membahas mekanisme pelaksanaan.
Konsekuensi bagi calon jamaah
Penurunan ini menjadi kabar baik bagi calon jamaah haji yang telah menunggu kepastian biaya. Turunnya angka BPIH bisa membantu meringankan beban pembiayaan yang selama ini menjadi sorotan publik. Namun demikian, sumber-sumber resmi juga menekankan bahwa penurunan tidak berarti pengurangan kualitas penyelenggaraan. Kementerian dan DPR menegaskan tetap menjaga standar pelayanan jamaah.
Catatan penting dalam pembahasan
Beberapa poin penting yang muncul dalam pembahasan antara lain:
-
Peninjauan ulang komponen biaya, termasuk akomodasi, transportasi, logistik, dan lainnya, untuk memastikan efisiensi tanpa menurunkan mutu.
-
Pemerintah dan DPR menekankan bahwa pengelolaan dana haji dan investasi hasilnya perlu terus dioptimalkan demi menjaga keterjangkauan dan kesinambungan.
-
Rapat berlangsung cukup lama, menunjukkan tingkat kendali DPR terhadap pembahasan anggaran haji sebagai isu yang sensitif dan publik.
Tantangan ke depan
Meski angka BPIH telah disepakati, masih ada tantangan operasional dan regulasi yang harus diselesaikan. Misalnya, bagaimana mekanisme pelunasan biaya oleh jamaah, bagaimana alokasi dana secara proporsional antarprovinsi, serta bagaimana memastikan transparansi pengelolaan dana haji.
Perubahan nilai tukar mata uang dan biaya di Arab Saudi juga menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi kalkulasi BPIH. (*)
Editor : Jauhar Yohanis