JP Radar Kediri – Informasi resmi pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 tahap II diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini menandakan ketidak lulusan atau tidak diluluskannya Sebagian penerima. Tak hanya itu, BKN juga menyesuaikan dan membatalkan sebagian alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang dirilis di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Meski demikian, terdapat alasan resmi pembatalan tersebut. Alasan tersebut mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan.
Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Tahap II
Dikutip dari laman resmi BKN, terdapat sejumlah nama-nama peserta yang telah melengkapi data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen batal menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu karena beberapa alasan:
Pertama, mengundurkan diri. Peserta yang menyatakan mengundurkan diri dibatalkan status kelulusan sebagai PPPK T.A. 2024 periode II di lingkungan instansi.
Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS). Tidak memenuhi syarat ini seperti karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Ketiga, meninggal dunia.
Ketiga alasan tersebut sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II.
Akibatnya, status kelulusan mereka otomatis dibatalkan.
Daftar Nama Pembatalan PPPK Paruh Waktu 2024
- I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Pengadministrasi Perkantoran, Kantor Regional IX BKN Jayapura.
- Az Ari Abdullah – Penata Layanan Operasional, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN.
- Ferry Fernando – Operator Layanan Operasional, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
BKN menegaskan, keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Selain pembatalan, BKN juga menyesuaikan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengoptimalkan tenaga non-ASN sesuai kualifikasi pendidikan.
Daftar Peserta yang mengalami penyesuaian jabatan PPPK Paruh Waktu 2024
- Lia Nurin Driani – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan.
Daftar peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia PPPK Paruh Waktu 2024
- Bayu Aji Pamungkas – Operator Layanan Operasional (mengundurkan diri).
- I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Operator Layanan Operasional (meninggal dunia).
Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) PPPK Paruh Waktu 2024
- Hasan – Operator Layanan Operasional.
- Indrawati – Operator Layanan Operasional.
BKN menegaskan bahwa seluruh peserta dengan status mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil